- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Hanya Yayasan Supersemar Yg Wajib Bayar Rp. 4,4 T


TS
holaback
Hanya Yayasan Supersemar Yg Wajib Bayar Rp. 4,4 T
RMOL. Ahli waris Presiden ke-2 RI, Soeharto tidak akan membayar ganti rugi sebesar Rp4,389 triliun. Ganti rugi dibebankan kepada Yayasan Supersemar, selaku tergugat II.
Begitu dikatakan Jurubicara Mahkamah Agung Suhadi saat dikontak, beberapa saat lalu, Rabu (12/8).
"Ahli waris Soeharto tidak dikenai putusan, sehingga tidak diminta untuk membayar ganti rugi," kata Suhadi
Menurutnya, permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pemerintah melalui Jaksa Agung, dilakukan terhadap dua tergugat. Tergugat I adalah Soeharto, sedangkan tergugat II adalah Yayasan Supersemar.
Selain itu, dalam putusan yang dikeluarkan MA, tidak dijelaskan bahwa ahli waris Soeharto diwajibkan untuk membayar ganti rugi. Dengan demikian, ganti rugi hanya dibebankan kepada Yayasan Supersemar.
"Dalam waktu dekat, salinan akan dimuat dalam situs resmi MA," demikian Suhadi
MA sebelumnya mengabulkan PK yang diajukan Kejaksaan Agung dalam perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar. MA memperbaiki kesalahan ketik yang terdapat dalam salinan putusan kasasi. Dalam PK tersebut yayasan Supermsemar harus membayar kembali kepada negara sebesar 315 juta dollar AS (berasal dari 75 persen dari 420 juta dollar AS) dan Rp 139,2 miliar (berasal dari 75 persen dari Rp 185,918 miliar). [sam]
http://m.rmol.co/news.php?id=213222
Pada gagal coli deh

Uda gw bilang putusan ini cuma buat item di atas putih menyatakan: soeharto korupsi. Soal eksekusi urusan kesekian
Begitu dikatakan Jurubicara Mahkamah Agung Suhadi saat dikontak, beberapa saat lalu, Rabu (12/8).
"Ahli waris Soeharto tidak dikenai putusan, sehingga tidak diminta untuk membayar ganti rugi," kata Suhadi
Menurutnya, permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pemerintah melalui Jaksa Agung, dilakukan terhadap dua tergugat. Tergugat I adalah Soeharto, sedangkan tergugat II adalah Yayasan Supersemar.
Selain itu, dalam putusan yang dikeluarkan MA, tidak dijelaskan bahwa ahli waris Soeharto diwajibkan untuk membayar ganti rugi. Dengan demikian, ganti rugi hanya dibebankan kepada Yayasan Supersemar.
"Dalam waktu dekat, salinan akan dimuat dalam situs resmi MA," demikian Suhadi
MA sebelumnya mengabulkan PK yang diajukan Kejaksaan Agung dalam perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar. MA memperbaiki kesalahan ketik yang terdapat dalam salinan putusan kasasi. Dalam PK tersebut yayasan Supermsemar harus membayar kembali kepada negara sebesar 315 juta dollar AS (berasal dari 75 persen dari 420 juta dollar AS) dan Rp 139,2 miliar (berasal dari 75 persen dari Rp 185,918 miliar). [sam]
http://m.rmol.co/news.php?id=213222
Pada gagal coli deh


Uda gw bilang putusan ini cuma buat item di atas putih menyatakan: soeharto korupsi. Soal eksekusi urusan kesekian

0
991
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan