- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
SBY Ingatkan Presiden Jokowi Soal yang Penting Ini


TS
aghilfath
SBY Ingatkan Presiden Jokowi Soal yang Penting Ini

TEMPO.CO,Jakarta-Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya angkat bicara tentang urusan yang cukup penting: usulan dihidupkannya kembali pasal penghinaan terhadap kepala negara. Melalui akun twitter yang sudah terverifikasi, SBY mencuit sikapnya.
"Prinsipnya, janganlah kita suka berkata dan bertindak melampaui batas. Hak dan kebebasan ada batasnya, kekuasaan juga ada batasnya, *SBY*" cuit akun @SBYudhoyono, Ahad, 9 Agustus 2015. Menurut SBY, di satu sisi, perkataan dan tindakan menghina dan mencemarkan nama baik Presiden merupakan perbuatan tak baik. Di sisi lain, penggunaan kekuasaan yang berlebihan untuk memperkarakan orang yang menghina Presiden juga sama tak baiknya.
Penggunaan hak dan kebebasan, termasuk menghina orang lain, kata dia, ada pembatasannya. Menurutnya, pada Universal Declaration of Human Right dan Undang-undang Dasar 1945 hal itu diatur.
Dalam demokrasi, menurut SBY, memang masyarakat bebas bicara dan melakukan kritik. Namun menghina dan mencemarjan namabaik merukapan perbuatan terlarang. "Sebaliknya, siapapun termasuk Presiden punya hak untuk menuntut, tapi jangan berlebihan.
"SBY mengakui bahwa pasal pencemaran nama baik memang bersifat ngaret. Artinya memang ada unsur subyektifitas.
Presiden Jokowi menyodorkan 786 pasal RUU KUHP ke DPR untuk dimasukkan ke KUHP. Salah satu pasal adalah tentang penghinaan presiden. Pasal itu sebelumnya telah diajukan peninjauan kembali oleh pengacara Eggy Sudjana pada2006. Mahkamah Konstitusi mengabulkan dan mencabut pasal itu karena dianggap tidak memiliki batasan yang jelas.
Sumber : http://m.tempo.co/read/news/2015/08/...ng-penting-ini
Pak BeYe benar ga usah terlalu reaktif atas hinaan masyarakat, termasuk klo ada yg simbolisasi dg kebo, cukup elus dada aja

[Update]
Tak Ada Hukuman Menghina Presiden RI, Tapi Tidak Bagi Presiden dan Dubes Negara Lain
Jakarta- Mantan Menkum HAM Amir Syamsuddin mengajak para wakil rakyat di DPR berpikir baik-baik tentang pasal penghinaan bagi presiden. Mahkamah Konstitusi (MK) memang sudah menghapus dari KUHP pidana menghina presiden, tapi yang menjadi soal justru kalau menghina presiden dan dubes negara lain akan dipidana.
"MK membatalkan karena yang diterapkan equality before the law, yang dibatalkan penghinaan kepada kepala negara," jelas Amir, Senin (10/7/2015).
namun Amir memberi catatan, MK tidak menyinggung pidana pasal 142 dan 143 KUHP, padahal pasal itu pidana bagi yang menghina presiden dan Dubes negara lain. Menurut Amir juga, soal tidakadanya yang menggugat pasal itu juga bukan alasan. MK semestinya bisa memasukkan dalam pertimbangan putusan.
"Jadi pertanyaannya, kalau duta besar dan presiden negara lain dilindungi, apa yang menjadi alasan presiden negara kita tidak dilindungi?" terang dia.
Amir kemudian masuk ke RUU yang tengah ramai yakni antara lain tentang pasal penghinaan kepada presiden. Amir mengungkapkan, sebenarnya dalam RUU yang baru ini lebih fair, di mana dalam aturan yang baru ini penghinaan kepada presiden masuk dalam delik aduan dan juga ada unsur kepentingan umum masuk.
Jadi, kalau presiden tidak melakukan aduan tidak akan ada pemidanaan, kalaupun kemudian ada pemidanaan dan di pengadilan terdakwa bisa membuktikan bahwa yang dilakukannya demi kepentingan umum, dakwaan bisa gugur.
"Jadi, wakil rakyat di DPR silakan baca baik-baik pasalnya dengan detil, baru bersikap. Sekarang, apa alasan kepala negara asing dan dubes negara lain dilindungi martabatnya sedang kepala negara kita tidak? Apakah kepala negara asing lebih tinggi martabatnya?" urai dia.
Hanya di Amerika Serikat saja di sana bebas warga negara bersuara, termasuk urusan terkait kepala negara. "Tapi di Singapura dan Malaysia di sana lebih ketat," tutup dia.(dra/dra)
http://m.detik.com/news/berita/29874...es-negara-lain
Diubah oleh aghilfath 10-08-2015 03:28
0
1.6K
19


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan