ammoniumAvatar border
TS
ammonium
Satu Tahun SBY-JK, Pemberantasan Korupsi Belum Maksimal

Selama satu tahun pemerintahannya, pasangan SBY-JK belum maksimal menegakkan hukum. Dalam pemberantasan korupsi, pemerintah seperti melupakan reformasi birokrasi dan pelayanan publik.

Indonesian Corruption Watch (ICW) menghitung selam setahun pemerintahan, tidak kurang dari 36 kali SBY mengungkapkan komitmennya atas pemberantasan korupsi. Kalau dikalkulasi, rata-rata tiga kali sebulan komitmen itu diungkapkan. Saya akan memimpin langsung program pemberantasan korupsi, ujar Presiden suatu kali.

Komitmen itu antara lain ditunjukkan dengan membentuk Timtas Tipikor, mempermudah izin pemeriksaan pejabat dan anggota DPRD, menetapkan delapan langkah pemberantasan korupsi, penerbitan Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi dan menyusun Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN-PK) 2004-2009. Bagaimana realisasinya?

Itulah yang mengecewakan ICW. Survey Transparency International 2005 masih menempatkan Indonesia sebagai negara keenam terkorup di dunia. Survey PERC setahun sebelumnya menempatkan Indonesia sebagai negara terkorup di Asia. Sementara International Finance Corporation (IFC) menempatkan Indonesia bersama Vietnam, Laos dan Kamboja sebagai negara yang paling sulit untuk menjalankan bisnis. Proses perizinan membutuhkan waktu 151 hari.

Di dalam negeri, angka-angka korupsi bisa dilihat. Audit BPK sepanjang dua tahun terakhir menemukan 2.128 kasus, dengan nilai Rp7,12 triliun. Pemeriksaan BPK 1999-2004 menunjukkan ada Rp166,53 triliun potensi kerugian negara.

Di mata Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), kinerja aparat Pemerintahan SBY-JK dalam menegakkan hukum, terutama memberantas korupsi masih tertatih-tatih. Tengok saja rendahnya dukungan terhadap perbaikan kesejahteraan aparat hukum seperti hakim tipikor.

KRHN dan ICW menyoroti secara khusus kinerja Kejaksaan Agung. Korps Adhyaksa dianggap belum menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara maksimal. Meskipun sudah ada tim ahli Jaksa Agung, Timtas Tipikor dan Tim Pemburu Koruptor, hasilnya belum begitu signifikan. Sekedar menyebut contoh, pengembalian uang negara dari para terpidana korupsi yang masih minim.

Ketua KRHN Firmansyah Arifin mengakui ada perubahan signifikan jika dilihat dari tugas-tugas yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tetapi Komisi ini seperti jalan sendirian, tidak ditopang oleh lembaga penegak hukum lain seperti Kejaksaan dan Kepolisian.

Tengok misalnya Kejaksaan. Seyogianya, ada 1.299 perkara yang selesai penyidikannya setiap tahun. Faktanya, berdasarkan keterangan Jampidsus Hendarman Supandji, kasus yang diselesaikan penyidikannya sepanjang tahun ini �hanya' 525 perkara. Dari lima kasus SP3 yang akan dikaji, baru SP3 kasus TAC yang diklaim selesai. Itu pun masih dirahasiakan hasilnya. Kinerja Kejaksaan tidak memenuhi standar yang ditetapkan, ujar Emerson Yuntho dari Divisi Hukum dan Peradilan ICW.

Namun, dalam penjelasannya kepada wartawan 13 Oktober lalu, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan dirinya sudah menjalankan komitmen pemberantasan korupsi. Tiada hari tanpa kasus yang diselesaikan, ujarnya.

ember

Klo jokowi-jeka gimana ?
0
5.5K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan