Quote:
JAKARTA – Nahas dialami rampok kelas teri, AP (25), dan R (25). Niatnya menggasak harta benda milik korbannya malah harus berujung ke sel tahanan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Pelaku dalam melancarkan aksinya di kolong fly over Grogol, Tanjung Duren, Jakarta Barat, ini tak segan melukai korbannya. Sebagaimana di alami Mugi, dirinya harus rela menyerahkan handphone China merek Mito type A77 miliknya ke tangan pelaku setelah ditodongkan pisau.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Putu Putera Sadana mengatakan, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Dalam aksinya tersangka ini menggunakan pisau untuk mengancam korban. Bahkan, mereka tidak segan-segan menusuk korban kalau tidak menyerahkan apa yang dimintai," kata Putu, di Jakarta, Rabu (5/8/2015).
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus dua orang tersangka berinisial AP (25), dan R (25) usai melakukan pencurian kepada seorang korban bernama Mugi di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Kejadian tersebut terjadi di sekitar kolong fly over Grogol , Sabtu 1 Agustus 2015 sekira pukul 21.00 WIB. Setelah itu, pelaku menghampiri dan menodongkan pisau ke arah korban sambil meminta harta benda yang dibawa korban.
Korban yang diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta ini sempat melawan, namun salah satu pelaku menggoreskan pisau ke tangan korban hingga korban tak berdaya dan memilih untuk menyerahkan telefon genggam miliknya.
Sumur
kapok loo..
makanya klo mau nyuri kayak koruptor tuh dapetnya banyak hukuman ringan..
