http://nasional.kompas.com/read/2015....Calon.Tunggal

Ketua KPU Husni Kamil Manik
Quote:
Ketua KPU: Presiden Tak Berkenan Keluarkan Perppu untuk Atasi Calon Tunggal
Rabu, 5 Agustus 2015 | 14:56 WIB
BOGOR, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo disebut memutuskan tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengatasi masalah calon tunggal di sejumlah daerah dalam pemilihan kepala daerah serentak 2015. Hal itu disampaikan Jokowi dalam rapat bersama jajaran penyelenggara pemilu.
"Untuk diketahui bersama bahwa Presiden tidak berkenan mengeluarkan perppu," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik seusai rapat sekitar dua jam di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8/2015).
KPU menganggap perppu diperlukan jika tidak ada jalan keluar lain untuk mengatasi masalah calon tunggal. Pasalnya, kata Husni, KPU tidak memiliki ruang untuk mengubah aturan yang ditetapkannya sendiri.
Di dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang pencalonan, pelaksanaan pilkada di daerah yang hanya memiliki calon tunggal harus ditunda hingga tahun 2017.
Saat ini, setidaknya ada tujuh wilayah yang hanya memiliki calon tunggal, yakni Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selain itu, ada 83 daerah yang berpotensi memiliki satu pasangan bakal calon. Pasalnya, di daerah itu, hanya ada dua pasangan bakal calon yang mendaftar. Jika salah satu pasangan bakal calon itu tidak lolos verifikasi sehingga hanya ada satu calon, KPU akan kembali membuka pendaftaran. Namun, jika tak ada pendaftar baru, berarti di daerah itu hanya ada satu pasangan calon.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad mengaku, dalam rapat, pihaknya menyampaikan opsi lain, yakni melalui rekomendasi Bawaslu kepada KPU. Salah satu rekomendasi yang dipertimbangkan Bawaslu adalah dengan memperpanjang waktu pendaftaran.
"Salah satunya (perpanjangan waktu pendaftaran). Kami akan cermati apa plus minusnya, apa hal-hal yang harus menjadi perhatian penyelenggara pemilu dan juga tentu untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat melalui parpol," ucap Muhammad.
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
Pilkada Serentak 2015
Penulis : Sabrina Asril
Editor : Sandro Gatra
Oke, nggak ada Perppu, jadi nggak ada misalnya Bu Risma vs kotak kosong... Kalau tidak ada perubahan artinya pilkada di sejumlah daerah itu ditunda sampai 2017 dan untuk sementara dijabat Plt.
Eh memungkinkan ga sih kalau jabatan kepala daerah yang ga ada lawannya di pilkada diperpanjang saja sampai pilkada 2017? Apa plus minusnya?