- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Fadli Zon: Jokowi Sdh Baca Putusan MK?


TS
holaback
Fadli Zon: Jokowi Sdh Baca Putusan MK?
RMOL. Usulan Pemerintah memasukan kembali pasal penghinaan terhadap Presiden dalam Rancangan Kitab Hukum Pidana (RKUHP) merupakan kemunduran hukum di Indonesia.
"Sebab, pasal karet itu sudah pernah dibatalkan MK tahun 2006, karena tak jelas batasannya dan justru malah menimbulkan ketidakpastian hukum," kata Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 5/8).
Fadli pun menegaskan keputusan MK sendiri adalah final dan mengikat. Dan jika Presiden mengusulkan lagi pasal penghinaan Presiden, sama saja Presiden membuat aturan yang bertentangan dengan konstitusi sesuai keputusan MK.
"Presiden harus taati keputusan MK. Saya khawatir Pak Jokowi belum baca keputusan MK tersebut? Atau malah tidak tahu rancangan usulan pemerintah ini?" tanya Fadli Zon.
Fadli menegaskan lagi, pasal tersebut tak boleh masuk KUHP dan harus dicabut. Sebab ini dapat menjadi instrumen pemerintah untuk membungkam pihak-pihak yang mengkritik Presiden.
"Saat ini bukan zamannya lagi Presiden takut dikritik atau diprotes oleh civil society, media, intelektual, mahasiswa atau masyarakat umumnya," demikian Fadli Zon. [ysa]
http://m.rmol.co/news.php?id=212349
Fadli lupa, prinsip hidup Jokowi adalah: ai don rit wat ai sain


0
2.1K
25


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan