abokz29Avatar border
TS
abokz29
HELP! balik nama Property dari developer
halo gan... mo tanya nih sama pakar Notaris/property/hukum/pajak

pada tahun 2004 silam, saya membeli property dari penjual yaitu pembeli pertama. anggaplah senilai 1 milliar untuk tanah kavling tsb
namun pihak developer tidak mau melakukan balik nama apabila belum di bangun. oleh karena itu saya pun beli tanah tsb dan mengumpulkan dana terlebih dahulu sebelum membangun. alhasil tahun 2012 barulah saya mulai membangun rumah tsb di atas tanah yang saya beli. dan pihak developer hanya akan mengijinkan balik nama setelah bangunan selesai atau minimap Topping off.

nah masalahnya sekarang baru keluar ketika selesai topping off saya mau balik nama dari nama developer tsb ke nama saya.
pihak developer kemudian menyuruh saya membayar PPH pihak developer, apakah itu benar? karena setau saya pihak pembeli hanya dikenakan BHPTB dan pihak developer lah yang seharusnya menanggung PPH penjual. apapun alasannya.

terlebih lagi NJOP pada waktu saya beli tahun 2004 dan sekarang 2015 sudah bepuluh2 kali lipat setahun naik 10% (dan berkat si ahok naikin 300%lagi dalam sekali naik).; yang saya ingin tanyakan adalah, untuk BHPTB tsb apakah dibayarkan sesuai dengan PPJB tahun 2004 dimana saya membayar , atau BHPTB trsbut mengikut tahun pas balik nama, dimana balik nama tsb di halangi oleh pihak developer sendiri? mohon bantuannya, saya terus terang tidak mempunyai uang sebanyak 3milliar untuk membayar bphtb, apalagi kalau pihak developer selaku penjual memaksa saya membayar PPH penjual sebanyak 3 miliar juga


mohon masukannya thanks gan
Diubah oleh abokz29 05-08-2015 00:18
0
1.5K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan