Kaskus

News

charlie.hebdoAvatar border
TS
charlie.hebdo
Istana: Pasal Penghinaan, Fitnah ke Presiden Sudah Diusulkan Sejak Era SBY
Istana: Pasal Penghinaan, Fitnah ke Presiden Sudah Diusulkan Sejak Era SBY

http://m.detik.com/news/berita/29831...-sejak-era-sby

Jakarta - Meski telah dihapus oleh MK, pemerintahan Jokowi-JK kembali mengusulkan pasal soal penghinaan Presiden dalam RUU KUHP. Namun ternyata, pasal 263 KUHP tersebut disebut sudah diusulkan sejak pemerintahan Presiden SBY.

"RUU ini sudah diajukan oleh pemerintah yang lalu, secara ini tidak banyak perubahan. Putusan MK kan 2006. Kemudian pemerintah SBY usulkan 2012, tapi tidak tuntas pembahasannya sehingga dikembalikan lagi pada pemerintah," ujar Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Teten menjelaskan pada pemerintahan saat ini melalui menkum HAM dan DPR diputuskan untuk masuk dalam prolgenas 2015. Menurut Teten secara substansi sebenarnya hampir sama dengan yang diusulkan pemerintahan lalu.

"Bedanya pasal-pasal yang diusulkan itu berbeda dengan yang diputus MK," kata Teten tanpa merinci pasal yang dimaksud.

Teten mengatakan pasal yang ada saat ini di KUHP merupakan pasal karet. Sebab siapapun bisa dikenakan pidana karena tergantung interpretasi penegak hukum.

"Nah kalau yang di RUU yang baru itu pasalnya lebih jelas supaya tadi misalnya mereka yang lakukan kontrol terhadap pemerintah demi kepentingan umum tidak dikenakan pidana. Tapi kalau penghinaan misalnya, fitnah, itu bisa dikenakan," paparnya.


============
Rejim rename dan melanjutkan terus diklaim emoticon-Big Grin
Diubah oleh charlie.hebdo 04-08-2015 10:46
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
4.5K
93
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan