Kaskus

News

holabackAvatar border
TS
holaback
Jokowi Tidak Patuh Konstitusi

RMOL. Kenginan untuk kembali menghidupkan pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam revisi KUHP merupakan bentuk ketidakpatuhan Presiden Jokowi terhadap konsitusi.

Demikian ditegaskan Ketua Setara Institute, Hendardi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (3/8).

"Menghidupkan kembali pasal penghinaan terhadap presiden dan wapres itu bentuk ketidakpatuhan terhadap konstitusi," kata Hendardi.

Dia menegaskan, pasal ini sudah dinyatakan inkonstitusional oleh MK pada Desember 2006 yang menyidangkan perkara nomor 013/PUU-IV/2006.

Menurut Hendardi, norma yang sudah dibatalkan MK tidak boleh lagi dipungut menjadi norma dalam sebuah UU baru.

" Jika memaksakan maka dapat dianggap sebagai penyelundupan hukum sekaligus pelanggaran terhadap Konstitusi RI. Presiden Jokowi, sekali lagi menunjukkan ketidakpahamannya terhadap praktik ketatanegaraan Indonesia," demikian Hendardi.[dem]

http://m.rmol.co/news.php?id=212187

Patuh konstitusi? Coba tanya si bego, konstitusi itu apa sih. Gw jamin dia gak tau.
0
576
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan