- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ukuran Standar Baku Bendera Indonesia -Bendera Merah Putih-


TS
squitward
Ukuran Standar Baku Bendera Indonesia -Bendera Merah Putih-
Permisi para agan dan aganwati dimanapun kalian berada
Eh iya kini kita sudah mulai memasuki bulan ke delapan, bulan Agustus, bulan kemerdekaan negara Indonesia kita tercinta. Nah mengenai bulan Agustus ini, tentu kita mulai melihat beberapa pedagang bendera merah putih yang mulai berjualan, baik itu di pinggir-pinggir trotoar maupun di toko-toko.
Yap, bulan Agustus ramai-ramai berhiaskan bendera merah putih. Bulan Agustus bulan kemerdekaan Negara Indonesia, proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
Tapi, tahukan kamu berapa sih ukuran baku untuk bendera Indonesia (bendera merah putih) itu ?

Bendera negara Indonesia adalah Bendera Sang Saka Merah Putih. Bendera Negara Indonesia terdiri dari dua warna, warna merah (pada bagian atas) dan warna putih (pada bagian bawah) kedua warna tersebut bentuk ukurannya sama satu sama lain. Ukuran bendera Negara Indonesia adalah lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjangnya.
Jadi sebenarnya secara standar baku itu ukuran bendera Indonesia tidak sembarangan lho
UUD 1945 Pasal 35 dan UU Nomor 24/2009 dan Peraturan Pemerintah No.40/1958 tentang Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bendera Negara Kesatuan Negara Indonesia dibuat dari bahan dasar kain yang warnanya tidak luntur dengan ketentuan ukuran proposional sesuai peruntukannya.
Ketentuan baku ukuran Bendera Negara Indonesia
200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan.
120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum.
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan.
36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden.
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara.
20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum.
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal.
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api.
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara.
10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
3 cm x 5 cm untuk penggunaan di seragam sekolah.
Sumber : Standar Ukuran Baku Bendera Merah Putih menurut Peruntukannya
Setiap warga negara Indonesia WAJIB mengibarkan bendera negara Indonesia pada tanggal 17 Agustus setiap tahunnya.
UU Nomor 24/2009
Pasal 7 ayat (3), “Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri”.
Pasal 7 ayat (4), “Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu”.
Beberapa larangan saat pengibaran bendera, di antaranya adalah bendera tidak boleh menyentuh tanah saat hendak dikibarkan atau diturunkan. Juga, dilarang mengibarkan bendera yang rusak, kusut, robek, luntur, bahkan kusam. Apabila bendera rusak atau bahkan kusam ini tetap dikibarkan, Anda dapat diancam pidana 1 tahun atau di denda paling banyak Rp100 juta.
Sudahkah kamu memasang bendera Indonesia (bendera Merah Putih) di depan rumahmu ?
Kaskuser Indonesia

Eh iya kini kita sudah mulai memasuki bulan ke delapan, bulan Agustus, bulan kemerdekaan negara Indonesia kita tercinta. Nah mengenai bulan Agustus ini, tentu kita mulai melihat beberapa pedagang bendera merah putih yang mulai berjualan, baik itu di pinggir-pinggir trotoar maupun di toko-toko.
Yap, bulan Agustus ramai-ramai berhiaskan bendera merah putih. Bulan Agustus bulan kemerdekaan Negara Indonesia, proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.


Tapi, tahukan kamu berapa sih ukuran baku untuk bendera Indonesia (bendera merah putih) itu ?

Bendera negara Indonesia adalah Bendera Sang Saka Merah Putih. Bendera Negara Indonesia terdiri dari dua warna, warna merah (pada bagian atas) dan warna putih (pada bagian bawah) kedua warna tersebut bentuk ukurannya sama satu sama lain. Ukuran bendera Negara Indonesia adalah lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjangnya.
Jadi sebenarnya secara standar baku itu ukuran bendera Indonesia tidak sembarangan lho

UUD 1945 Pasal 35 dan UU Nomor 24/2009 dan Peraturan Pemerintah No.40/1958 tentang Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bendera Negara Kesatuan Negara Indonesia dibuat dari bahan dasar kain yang warnanya tidak luntur dengan ketentuan ukuran proposional sesuai peruntukannya.
Ketentuan baku ukuran Bendera Negara Indonesia
200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan.
120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum.
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan.
36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden.
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara.
20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum.
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal.
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api.
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara.
10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
3 cm x 5 cm untuk penggunaan di seragam sekolah.
Sumber : Standar Ukuran Baku Bendera Merah Putih menurut Peruntukannya
Setiap warga negara Indonesia WAJIB mengibarkan bendera negara Indonesia pada tanggal 17 Agustus setiap tahunnya.
UU Nomor 24/2009
Pasal 7 ayat (3), “Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri”.
Pasal 7 ayat (4), “Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu”.
Beberapa larangan saat pengibaran bendera, di antaranya adalah bendera tidak boleh menyentuh tanah saat hendak dikibarkan atau diturunkan. Juga, dilarang mengibarkan bendera yang rusak, kusut, robek, luntur, bahkan kusam. Apabila bendera rusak atau bahkan kusam ini tetap dikibarkan, Anda dapat diancam pidana 1 tahun atau di denda paling banyak Rp100 juta.
Sudahkah kamu memasang bendera Indonesia (bendera Merah Putih) di depan rumahmu ?


Kaskuser Indonesia




accretia8 dan warungsupra memberi reputasi
0
14.4K
17


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan