Dibui 10 Bulan, Dedi Tukang Ojek Korban Salah Tangkap Minta Ganti Rugi ke Pemerintah
Quote:
Jakarta - Dedi (33), tukang ojek korban salah tangkap sempat merasakan dinginnya penjara selama 10 bulan. Dia dipidana atas kasus yang tidak pernah dia lakukan. Dedi ditangkap pada 10 September 2014 lalu, kemudian diproses Polres Jakarta Timur atas kasus penganiayaan hingga menyebabkan sopir angkot meninggal.
Menurut pengacaranya dari LBH Jakarta, Romy Leo Rinaldo, Sabtu (1/8/2015), kliennya mendapat intimidasi agar mengaku. Pada November kasus disidang, dan dengan kesaksian saksi palsu PN Jaktim memvonis kliennya dua tahun penjara pada April 2015.
Romy banding dan menghadirkan bukti-bukti bahwa kliennya tak ada di lokasi saat peristiwa terjadi. Kliennya bebas, namun sempat menjalani 10 bulan penjara.
"Kami akan menggugat perdata, klien kami menderita kerugian," jelas Romy.
Romy tak jelas menyebut siapa saja yang akan digugat secara perdata dan dilaporkan ke pidana. Menurut dia, pemerintah salah satu yang akan diminta pertanggungjawaban.
"Kami minta rehabilitasi nama baik dan ganti kerugian klien kami," jelas Romy.
Selama proses hukuman, istri Dedi, Nurohmah terpaksa mengojek. Anak dia semata wayang M Ibrahim juga meninggal karena kurang gizi.Polda Metro Jaya sudah menanggapi kasus ini dan akan melakukan pemeriksaan kepada penyidik yang menangani Dedi.
(dra/dra)
Sumber :
http://news.detik.com/berita/2980713...-ke-pemerintah
Cerita Duka Dedi Tukang Ojek Korban Salah Tangkap Saat Putranya Meninggal
Quote:
Jakarta - Dedi (33) tukang ojek di kawasan PGC Cililitan, Jaktim sudah bebas. Dia sempat menjalani hukuman 10 bulan penjara, sebelum akhirnya Pengadilan Tinggi (PT) DKI membebaskannya.
Menurut pengacaranya dari LBH Jakarta, Romy Leo Rinaldo, Sabtu (1/8/2015), kliennya ditahan penyidik dari Polres Jaktim pada September 2014 lalu. Tudingannya menganiaya hingga tewas seorang sopir angkot.
Menurut Romy, Dedi mendapat intimidasi hingga dipaksa mengaku ikut menganiaya dan menyebabkan sopir angkot tewas. "Padahal saat itu Dedi sudah di rumah, tidak ikut menganiaya," jelas Romy.
Polisi tetap menangkap Romy saat mengojek di Cililitan. Romy menjalani proses hukum, hingga kemudian didampingi LBH Jakarta pada Oktober 2014.
"November disidang dan April divonis PN Jaktim. Saat itu persidangan tidak mau mendengarkan argumen kami soal Dedi yang tidak di lokasi. Saksi-saksi juga kami duga memberikan keterangan palsu," urai dia.
Saat vonis turun untuk Dedi, Romy melawan dengan banding ke PT DKI. Namun di sela proses hukum, Dedi kehilangan anaknya M Ibrahim (3) yang meninggal karena kurang gizi.
"Saat itu Januari 2015 anaknya sakit dan tidak ada biaya, dan waktu itu juga istrinya Nurohmah (23) sampai mengojek di Cililitan," tutur Romy.
Dedi saat itu bahkan sampai memohon izin ke pusara anaknya selama 1 jam. Dan itu pun dia diborgol bersama pengacaranya. Dedi selama ini tinggal di Kp Baru, Jaktim menumpang di rumah mertuanya yang Hansip.
Keadilan tuhan akhirnya datang. Akhir Juli ini PT DKI mengabulkan banding Dedi. Tukang ojek ini bebas, setelah 10 bulan di penjara. Dedi bukan pelaku pengeroyokan.
"Ini keadilan bagi Dedi yang salah tangkap. Pelaku sebenarnya masih buron," tutup dia.
(dra/dra)
http://news.detik.com/berita/2980667...anya-meninggal
Polda Metro Investigasi Polisi yang Jadi Penyidik Kasus Salah Tangkap Ojek Dedi
Quote:
Jakarta - Dedi, tukang ojek di kawasan Cililitan akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah 10 bulan berada di tahanan. Ia menjadi korban salah tangkap karena diduga ikut membunuh seorang sopir angkot.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal mengatakan, pihaknya masih melakukan investigasi berapa jumlah polisi yang menyidik kasus Dedi. Setelah itu akan ditelusuri lebih jauh siapa saja yang terkait.
"Kita masih menginvestigasi itu, ada berapa tim penyidiknya, berapa yang terkait," kata Iqbal usai diskusi Ngeri-ngeri Sedap Dwelling Time di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (1/8/2015).
LBH Jakarta yang menjadi kuasa hukum Dedi menyatakan polisi disebut-sebut sempat memaksa dan mengancam Dedi untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya. Menurut Iqbal, belum bisa disampaikan apakah ada bukti-bukti tim penyidik melakukan pelanggaran selama proses penyidikan atau tidak.
"Belum bisa kita sampaikan," ucapnya.
Akan tetapi, jika ditemukan pelanggaran, ada 2 sanksi yang menanti. Pertama berkaitan dengan kode etik profesi, dan yang kedua terkait pelanggaran disiplin.
"Ada 2 saja, berkaitan dengan etik profesi atau pelanggaran disiplin. Karena itu dalam sistem pengamanan internal kita. Belum tahu (ada pidana atau tidak)," terang Iqbal.
Dedi menghirup udara bebas setelah sempat divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Ia dibebaskan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) atas tuduhan pembunuhan yang terjadi pada September 2014.
(rna/dra)
http://news.detik.com/berita/2980688...gkap-ojek-dedi
Bantu blow up, biar rame. Jangan sampai jatuh korban lagi