- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Satu Persatu Tukang Parkir Liar Bukittinggi Disidang


TS
hobi_linux
Satu Persatu Tukang Parkir Liar Bukittinggi Disidang
berita sebelumnya
Tukang Parkir Palak Rp 20 Ribu, Wali Kota Bukittinggi Minta Maaf
TEMPO.CO, Bukittinggi - Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Ismet Amzis, menyampaikan permohonan maaf kepada para wisatawan yang merasa tidak nyaman akibat perbuatan tukang parkir yang meminta tarif parkir melebihi ketentuan.
Menurut Ismet, masyarakat yang memungut tarif parkir hingga Rp 20 ribu per kendaraan setiap kali parkir adalah tukang parkir liar. Sepuluh tukang parkir liar telah ditangkap.
"Kami atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi meminta maaf," kata Ismet kepada Tempo melalui pesan pendek, Senin malam, 20 Juli 2015.
Menurut Ismet, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011, tarif parkir resmi di Kota Bukittinggi untuk kendaraan roda dua Rp 1.000 dan roda empat Rp 2.000. Sedangkan truk dan bus wisata Rp 5.000.
Ismet mengatakan, setelah mendapat laporan adanya tukang parkir yang memalak wisatawan dengan meminta tarif yang tinggi, tim terpadu Pemerintah Kota Bukittinggi langsung ditugaskan mengecek di lapangan.
Tim terpadu menemukan bahwa mereka yang memungut tarif hingga Rp 20 ribu itu adalah tukang parkir liar. Sepuluh tukang parkir liar yang telah ditangkap menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Bukittinggi. “Mereka akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Ismet.
Para tukang parkir liar yang ditangkap bernama Alex Candra, Syahril Kari Marajo, Riki Hermanto, Abdul, Kasman, Rudi Candra, Robby, Chan, Iqbal, dan Rian Afri.
Ismet menegaskan, pelanggar perda tersebut diancam hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 5 juta. Dia mengimbau para wisatawan yang berkunjung ke Bukittinggi dan menjadi korban tukang parkir liar melapor ke pos pengamanan Lebaran. Laporan juga bisa disampaikan kepada petugas pos pengamanan yang dikoordinasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Pasar Atas.
Sebelumnya, wisatawan asal berbagai daerah yang berkunjung ke Bukittinggi guna mengisi liburan hari raya Idul Fitri jengkel karena dipungut biaya parkir hingga Rp 20 ribu per kendaraan setiap kali parkir. Para tukang parkir bahkan meminta uang parkir itu dengan cara paksa.
Kejengkelan wisatawan akibat dipalak tukang parkir di Bukittinggi menjadi perbincangan di media sosial. Di antaranya keluhan wisatawan asal Pekanbaru, Fendri Jaswir.
Melalui akun Facebook-nya, Fendri menuturkan, "Ini jeritan saya yang kedua kali kepada Wali Kota Bukittinggi. Soal tarif parkir. Tahun lalu, saya diminta Rp 15 ribu di dekat Ngarai. Tahun ini, diminta Rp 20 ribu di halaman Bioskop Sovya. Kok mahal kali ya? Tidak pakai karcis. Bandingkan dengan di Pekanbaru yang tertib hanya bayar Rp 2.000. Tampaknya tak pernah diatur dan ditertibkan. Uangnya masuk kantong siapa?"
Fendri bahkan menilai Pemerintah Kota Bukittinggi tidak berdaya menangani persoalan itu. "Bukan saya saja, bukan soal ikhlas tidak ikhlas, sedekah atau pelat merah, Pemkot Bukittinggi tak becus menangani," ujarnya.
-
sumber: http://ramadan.tempo.co/read/news/20...ggi-minta-maaf
-
maka . . .
Satu Persatu Tukang Parkir Liar Bukittinggi Disidang

UKITTINGGI – Satu persatu tukang parkir liar yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tim yustisi Pemko Bukittinggi mulai dihadapkan ke pengadilan. Kamis (30/7) 2 dari dari 21 tukang parkir liar dan memungut parkir melebihi ketentuan perda itu disidangkan di Pengadilan Negeri Bukittinggi.
Kedua tukang parkir yang disidangkan itu Kasman (45) dan Riki Hermato (47). Mereka diajukan kepengadilan oleh jaksa penuntut umum karena terjaring dalam operasi tangkap tangan oleh tim yustisi Bukittinggi saat melakukan pungutan parkir liar dengan tarif melebihi ketentuan dalam perda No 4 tahun 2011.
Pungutan parkir itu dilakukan saat libur lebaran tahun 2015 di Jalan Perintis Kemerdekaan dan di Belakang Hotel The Hills Bukittinggi.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Dini Damayanti SH itu, Jaksa menutut umum kedua terdakwa yang dipimpin oleh Leni Eva Nuriati dengan ancaman tiga bulan kurungan atau subsider Rp 5 juta. Karena terdakwa terbukti bersalah melanggar peraturan daerah (Perda) Kota Bukittinggi No 4 tahun 2011
.
Dalam perda tersebut tarif parkir untuk kendaraan roda dua hanya Rp 1.000 dan untuk kendaraan roda dua hanya sebesar Rp 2.000. Sedangkan terdakwa memunggut untuk kedua jenis kendaraan itu berkisar Rp5.000-Rp15.000.
Majelis hakim akhirnya memutuskan vonis bagi kedua terdakwa itu masing masing dengan denda sebesar Rp300 ribu atau subsider 14 hari. Sedangkan barang bukti berupa uang hasil punggutan masing masing sebesar Rp 64.000 dan Rp 105.000 disita negara. (gindo)
-
sumber: http://hariansinggalang.co.id/satu-p...nggi-disidang/
-
14 hari kemudian mereka dikenal sbg mantan napi
di perda seribu , tp realnya smp skr parkir motor 2000 - 3000 gan, mobil 5000 , true story :beer
dulu juga pernah kejadian Badut Jam Gadang ganggu tamu dari Pemkab Temanggung, akhirnya diledakkan di media
Badut Jam Gadang Ganggu Pengunjung
http://www.harianhaluan.com/index.ph...ggu-pengunjung
setelah 2 th akhirnya dilarang....
Pemko Bukittinggi Larang Badut Beroperasi di Jam Gadang
http://www.infosumbar.net/berita/ber...di-jam-gadang/
Bukittinggi gak rekomendasi lagi gan, kl buat belanja barang kreatif sih msh bisa.
buat wisata alam (nyegerin jasmani dan rohani) mending ke Pesisir Selatan atau Pulau2 Resort
Tukang Parkir Palak Rp 20 Ribu, Wali Kota Bukittinggi Minta Maaf
TEMPO.CO, Bukittinggi - Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Ismet Amzis, menyampaikan permohonan maaf kepada para wisatawan yang merasa tidak nyaman akibat perbuatan tukang parkir yang meminta tarif parkir melebihi ketentuan.
Menurut Ismet, masyarakat yang memungut tarif parkir hingga Rp 20 ribu per kendaraan setiap kali parkir adalah tukang parkir liar. Sepuluh tukang parkir liar telah ditangkap.
"Kami atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi meminta maaf," kata Ismet kepada Tempo melalui pesan pendek, Senin malam, 20 Juli 2015.
Menurut Ismet, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011, tarif parkir resmi di Kota Bukittinggi untuk kendaraan roda dua Rp 1.000 dan roda empat Rp 2.000. Sedangkan truk dan bus wisata Rp 5.000.
Ismet mengatakan, setelah mendapat laporan adanya tukang parkir yang memalak wisatawan dengan meminta tarif yang tinggi, tim terpadu Pemerintah Kota Bukittinggi langsung ditugaskan mengecek di lapangan.
Tim terpadu menemukan bahwa mereka yang memungut tarif hingga Rp 20 ribu itu adalah tukang parkir liar. Sepuluh tukang parkir liar yang telah ditangkap menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Bukittinggi. “Mereka akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Ismet.
Para tukang parkir liar yang ditangkap bernama Alex Candra, Syahril Kari Marajo, Riki Hermanto, Abdul, Kasman, Rudi Candra, Robby, Chan, Iqbal, dan Rian Afri.
Ismet menegaskan, pelanggar perda tersebut diancam hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 5 juta. Dia mengimbau para wisatawan yang berkunjung ke Bukittinggi dan menjadi korban tukang parkir liar melapor ke pos pengamanan Lebaran. Laporan juga bisa disampaikan kepada petugas pos pengamanan yang dikoordinasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Pasar Atas.
Sebelumnya, wisatawan asal berbagai daerah yang berkunjung ke Bukittinggi guna mengisi liburan hari raya Idul Fitri jengkel karena dipungut biaya parkir hingga Rp 20 ribu per kendaraan setiap kali parkir. Para tukang parkir bahkan meminta uang parkir itu dengan cara paksa.
Kejengkelan wisatawan akibat dipalak tukang parkir di Bukittinggi menjadi perbincangan di media sosial. Di antaranya keluhan wisatawan asal Pekanbaru, Fendri Jaswir.
Melalui akun Facebook-nya, Fendri menuturkan, "Ini jeritan saya yang kedua kali kepada Wali Kota Bukittinggi. Soal tarif parkir. Tahun lalu, saya diminta Rp 15 ribu di dekat Ngarai. Tahun ini, diminta Rp 20 ribu di halaman Bioskop Sovya. Kok mahal kali ya? Tidak pakai karcis. Bandingkan dengan di Pekanbaru yang tertib hanya bayar Rp 2.000. Tampaknya tak pernah diatur dan ditertibkan. Uangnya masuk kantong siapa?"
Fendri bahkan menilai Pemerintah Kota Bukittinggi tidak berdaya menangani persoalan itu. "Bukan saya saja, bukan soal ikhlas tidak ikhlas, sedekah atau pelat merah, Pemkot Bukittinggi tak becus menangani," ujarnya.
-
sumber: http://ramadan.tempo.co/read/news/20...ggi-minta-maaf
-
maka . . .
Satu Persatu Tukang Parkir Liar Bukittinggi Disidang

UKITTINGGI – Satu persatu tukang parkir liar yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tim yustisi Pemko Bukittinggi mulai dihadapkan ke pengadilan. Kamis (30/7) 2 dari dari 21 tukang parkir liar dan memungut parkir melebihi ketentuan perda itu disidangkan di Pengadilan Negeri Bukittinggi.
Kedua tukang parkir yang disidangkan itu Kasman (45) dan Riki Hermato (47). Mereka diajukan kepengadilan oleh jaksa penuntut umum karena terjaring dalam operasi tangkap tangan oleh tim yustisi Bukittinggi saat melakukan pungutan parkir liar dengan tarif melebihi ketentuan dalam perda No 4 tahun 2011.
Pungutan parkir itu dilakukan saat libur lebaran tahun 2015 di Jalan Perintis Kemerdekaan dan di Belakang Hotel The Hills Bukittinggi.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Dini Damayanti SH itu, Jaksa menutut umum kedua terdakwa yang dipimpin oleh Leni Eva Nuriati dengan ancaman tiga bulan kurungan atau subsider Rp 5 juta. Karena terdakwa terbukti bersalah melanggar peraturan daerah (Perda) Kota Bukittinggi No 4 tahun 2011
.
Dalam perda tersebut tarif parkir untuk kendaraan roda dua hanya Rp 1.000 dan untuk kendaraan roda dua hanya sebesar Rp 2.000. Sedangkan terdakwa memunggut untuk kedua jenis kendaraan itu berkisar Rp5.000-Rp15.000.
Majelis hakim akhirnya memutuskan vonis bagi kedua terdakwa itu masing masing dengan denda sebesar Rp300 ribu atau subsider 14 hari. Sedangkan barang bukti berupa uang hasil punggutan masing masing sebesar Rp 64.000 dan Rp 105.000 disita negara. (gindo)
-
sumber: http://hariansinggalang.co.id/satu-p...nggi-disidang/
-
14 hari kemudian mereka dikenal sbg mantan napi
di perda seribu , tp realnya smp skr parkir motor 2000 - 3000 gan, mobil 5000 , true story :beer
dulu juga pernah kejadian Badut Jam Gadang ganggu tamu dari Pemkab Temanggung, akhirnya diledakkan di media
Badut Jam Gadang Ganggu Pengunjung
http://www.harianhaluan.com/index.ph...ggu-pengunjung
setelah 2 th akhirnya dilarang....
Pemko Bukittinggi Larang Badut Beroperasi di Jam Gadang
http://www.infosumbar.net/berita/ber...di-jam-gadang/
Bukittinggi gak rekomendasi lagi gan, kl buat belanja barang kreatif sih msh bisa.
buat wisata alam (nyegerin jasmani dan rohani) mending ke Pesisir Selatan atau Pulau2 Resort
0
1.1K
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan