- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tolak Proyek PLTU, Warga Batang Mencari Dukungan ke Jepang


TS
indra.69
Tolak Proyek PLTU, Warga Batang Mencari Dukungan ke Jepang
Quote:

Warga Batang membentuk tulisan "Tolak PLTU" dengan konfigurasi perahu sebagai aksi bersama Greenpeace menolak rencana pembangunan pembangkit listrik bertenaga batubara di Desa Ponowareng, Batang, Jawa Tengah, Rabu 24 September 2014.
ANTARA/Yudhi Mahatma
TEMPO.CO, Batang - Keputusan pemerintah mengambil alih penyelesaian masalah pembebasan lahan untuk pembangunan proyek pembangkit listrik tenaga uang (PLTU) Batang tak mempan bagi penduduk penentang pembangunan pembangkit listrik itu. “Sampai sekarang Badan Pertanahan Nasional masih melakukan pengukuran dan inventarisasi tanah yang belum bisa dibebaskan untuk proyek PLTU Batang,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Batang, Nasikhin, Selasa 28 Juli 2015.
Tekanan pemerintah dengan memberlakukan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Lahan bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum diharapkan bisa membebaskan sisa lahan. Namun itu idak mudah dilakukan sehungga pelaksanaan proyek ini ditunda hingga akhir Juli 2015 ini.
Tapi penduduk tak tinggal diam. Mereka bersikukuh menilai pembangunan pembangkit listrik berkapasitas 2 x 1.000 megawatt itu merusak lingkungan dan merugikan petani karena kehilangan pekerjaan. “PLTU Batang akan merugikan petani dan nelayan,” ujar penduduk penolak PLTU Batang, Roidi.
Penduduk pun melakukan perlawanan baru. Tiga penduduk, Cahyadi dari Karanggeneng, Karomat dari Ujungnegoro, dan Abdul Hakim dari Roban, berangkat ke Jepang. Mereka didampingi aktivis organisasi lingkungan hidup Greenpeace Indonesia. “Mereka akan bertemu dengan aktivis lingkungan dari Jepang untuk mendesak Japan Bank International Cooperation (JBIC) menghentikan pendanaan proyek PLTU Batang,” ujar Roidi.
JBIC adalah penyandang dana proyek PLTU Batang yang digarap PT BPI (konsorsium dua perusahaan Jepang dan satu perusahaan Indonesia). Mereka berharap perlawanan ini akan menghentikan sama sekali pembangunan proyek listrik ini, ketika pemerintah memakai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 yang dalam banyak kasus penggusuran tanah untuk proyek pemerintah efektif dilakukan.
Dengan undang-undang itu pemerintah cukup menitipkan ganti rugi atas lahan penduduk di pengadilan (konsinyasi) untuk membebaskan lahan penduduk yang menolak PLTU Batang. Hasilnya, pelan-pelan penduduk yang mencoba bertahan mulai melepas lahannya sejak pembebasan diambil alih pemerintah. “Transaksinya tak langsung dengan PLN, tapi melalui calo tanah yang menawarkan harga mahal, Rp 400 ribu per meter persegi,” kata Roidi.
Calo itu mengajak pemilik lahan bertemu di luar kampung. “Sekarang, lahan yang belum dibebaskan tinggal sekitar 12 hektare. Semua di areal blok inti,” ujar Roidi.
DINDA LEO LISTY | VENANTIA MELINDA SARI
sumur
Quote:
roidi


0
2.6K
Kutip
26
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan