Kaskus

News

Abc..ZAvatar border
TS
Abc..Z
Pencemaran Nama Baik Diusulkan Masuk Ranah Perdata
http://nasional.kompas.com/read/2015....Ranah.Perdata

dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diusulkan agar masuk ke ranah perdata. Dengan begitu, seseorang yang kritis terhadap orang lain atau lembaga lain di media massa tidak bisa dijerat dengan hukum pidana. Pengurus Aliansi Jurnalis Independen Jakarta, Wahyu Dyatmika, mengemukakan hal itu dalam diskusi di LBH Jakarta, Minggu (26/7/2015).

Wahyu menilai, revisi pasal tentang pencemaran nama baik itu sangat penting bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Jika banyak narasumber dipidanakan karena pernyataannya di media massa, keberlangsungan demokrasi dan kebebasan pers yang sudah berjalan selama ini akan terganggu.

"Di banyak negara, pasal pencemaran nama baik adalah masalah perdata. Tidak ada yang masuk ke dalam ranah pidana," kata Wahyu.


Dia melihat, pada era pemerintahan Joko Widodo, kasus yang menggunakan pasal pencemaran nama baik sudah beberapa kali terjadi. Yang paling disorot publik adalah kasus yang menimpa dua komisioner Komisi Yudisial, yaitu Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri, yang ditetapkan sebagai tersangka atas pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi. Ada juga kasus pencemaran nama baik yang diajukan pakar hukum tata negara, Romly Atmasasmita, dengan terlapor Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, dan mantan penasihat KPK, Said Zainal Abidin.

"Negara harusnya tidak ikut campur secara pidana dalam hal pencemaran nama baik," katanya.

Hal serupa disampaikan Direktur Imparsial Al Araf. Dia khawatir, media secara tidak langsung akan dibungkam jika pasal pencemaran nama baik tetap di ranah pidana. Menurut dia, media akan sulit mencari narasumber yang kritis dalam mengomentari suatu persoalan. "Harusnya pencemaran nama baik masuk ranah perdata. UU ITE itu juga sama. Tidak perlu pidana, tetapi perdata," kata Al Araf.

Peraturan mengenai pencemaran nama baik saat ini terdapat dalam Bab XVI tentang Penghinaan dalam Pasal 310-321 KUHP.



gw gak yakin bakal dimasukin ke ranah hukum perdata emoticon-Big Grin

wong pencemaran nama baik/defamation kan senjata ampuhnya para politikus indonesia emoticon-Big Grin
0
900
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan