- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Izin Ekspor Freeport Berakhir Besok, Akankah Diperpanjang?


TS
aghilfath
Izin Ekspor Freeport Berakhir Besok, Akankah Diperpanjang?

Jakarta- Izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia akan berakhir pada Sabtu (25/7/2015). Pemerintah masih melakukan pembahasan. Namun, Menteri ESDM Sudirman Said memberi sinyal izin ekspor perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tersebut diperpanjang.
"Izin ekspor kita sedang menunggu," kata Sudirman ditemui di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (24/7/2015).
Seperti diketahui, sejak 12 Januari 2014 pemerintah melarang ekspor mineral mentah, namun khusus mineral yang sudah diolah sebagian seperti konsentrat tembaga, pemerintah membuka peluang masih bisa ekspor asal perusahaan menunjukkan komitmennya membangun pabrik pemurnian mineral (smelter).
Freeport salah satu perusahaan yang mengklaim sangat serius untuk membangun smelter di Indonesia. Tepatnya di Gresik, Jawa Timur yang merupakan ekspansi dari smelter yang sudah dimiliki Freeport sebelumnya. Untuk membangun smelter tambahan ini, Freeport menyewa lahan milik PT Petrokimia Gresik.
"Freeport men-deliver komitmennya untuk melakukan pembayaran atau penyiapan dana untuk pembangunan smelter. Dari yang diwajibkan sekitar US$ 80 juta. Tapi kami harus lihat dulu mereka serius? Karena dengan itu saya bisa bertanggung jawab kepada masyarakat. Kalau itu dilakukan. maka seluruh item dipenuhi juga kontrak lahan, rencana pembangunan smelter maka izin harusnya tak ada masalah. Masih ada beberapa hari kita tunggu," ungkap Sudirman.
Sudirman menegaskan, izin ekspor konsentrat Freepot tidak ada masalah, karena akan selesai dalam beberapa hari.
"Saya mendapat laporan, dari tim di Minerba (Mineral dan Batu bara) sudah dikasih waktu beberapa hari untuk selesaikan itu. Tapi yang penting komitmennya ada, saya kira tak ada pemerintah yang ingin merepotkan pelaku ekonomi. Orientasi kita sejak awal itu memfasilitasi supaya mereka bisa memenuhi komitmen itu (smelter), supaya ekspor jalan, investasi jalan terus," tutup Sudirman.
Menteri ESDM Tak Ingin Lanjutkan MoU dengan Freeport, Ini Alasannya
Jakarta- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyebut tidak ingin melanjutkan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Freeport Indonesia yang ditandatangani pada 25 Juli 2014 lalu. Pasalnya, saat ini antara pemerintah Indonesia dengan Freeport telah menyepakati 16 item dari 17 item yang diinginkan.
"MoU berakhir, saya sebetulnya sejak masuk ke sini, tak ingin meneruskan MoU, karena kurang berarti. Jadi keputusannya apa? Sudah jelas apa yang jadi arahan Presiden saat ketemu Freeport. Pemerintah memandang seluruh item yang dinegosiasikan ada 17 item itu sudah kesepakatan kecuali 1 hal, kecuali putusan perpanjangan," tutur Sudirman ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (24/7/2015).
Sudirman mengatakan, pemerintah akan tetap konsisten pada aturan, di mana putusan perpanjangan baru bisa diputuskan dua tahun sebelum masa kontrak habis.
"Putusan perpanjangan tak bisa diberikan Karena aturan mengatakan baru bisa diputuskan dua tahun sebelum habis masa kontraknya. Saya akan tetap konsisten sampai ada perubahan kebijakan atau aturan pemerintah," tuturnya.
Meski begitu, Sudirman mengatakan, pemerintah tidak memiliki niat untuk menghentikan operasi Freeport di Indonesia, karena perusahaan tersebut sudah banyak berkontribusi untuk ekonomi Indonesia, terutama Papua.
"Tapi arahnya ke mana kita tidak punya intensi untuk memberhentikan operasi Freeport karena naturally kita masih butuh investasi. Ekonomi kita masih dibangun, peran Freeport dalam ekonomi lokal sangat besar. Kita mengerti keputusan investasi itu mereka butuh kepastian. Harus ada gentlement agreement bahwa Freeport percaya pemerintah punya itikad baik dan pemerintah percaya Freeport punya komitmen untuk terus berinvestasi. Sementara ini yang bisa dicapai," ungkapnya.
Seperti diketahui, berikut isi MoU antara Freeport dengan pemerintah Indonesia yang ditandatangani pada 25 Juli 2014 lalu.
Isi MoU tersebut terkait renegoiasasi kontrak terhadap 6 poin renegosiasi, yang terdiri dari luas wilayah tambang, penerimaan negara, divestasi saham, penggunaan produk dalam negeri, tenaga kerja lokal, dan pemurnian dalam negeri, serta kelanjutan usaha.
"Ada 4 pokok isi MoU, yakni Freeport bersedia membayar bea keluar yang telah disepakati, bersedia membangun smelter, memberikan uang jaminan US$ 115 juta, bersedia membayar royalti sesuai peraturan pemerintah, misalnya emas 1% menjadi 3,75%, tembaga 4%, dan perak 3,25% setelah penandatanganan MoU, bukan menunggu amendemen kontrak selesai," ungkap Rozik B Soetjipto, Dirut Freepot kala itu.
Rozik menambahkan lagi, masa waktu MoU tersebut adalah 6 bulan sejak ditandatangani.
"MoU ini sebagai jembatan juga antara pemerintahan yang sekarang dengan yang baru, sehingga tidak perlu mengulang dari awal lagi," tutupnya.
MoU ini sudah dua kali dilakukan perpanjangan. Dan Besok, Sabtu (25/7/2015) MoU antara Freeport dan Pemerintah berakhir.
Sumber : http://m.detik.com/finance/read/2015...h-diperpanjang & http://m.detik.com/finance/read/2015...-ini-alasannya
Tinggal lihat progres smelter yg di gresik udah berapa persen, menurut ane sih jangan lagi diperpanjang sebelum smelter selesai

Diubah oleh aghilfath 24-07-2015 14:11
0
1.8K
29


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan