- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Komnas HAM Akan Koordinasi Dengan KPK soal Penangkapan OC Kaligis
TS
molanay
Komnas HAM Akan Koordinasi Dengan KPK soal Penangkapan OC Kaligis
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Nur Kholis menyatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aduan tim kuasa hukum OC Kaligis. Kepada Komnas HAM, tim kuasa hukum Kaligis menilai bahwa penangkapan tersebut mengandung unsur pelanggaran HAM dan diskriminasi.
Nur Kholis mengatakan, masih ada beberapa informasi yang harus dilengkapi tim kuasa hukum Kaligis terkait dengan laporannya. Ia meminta seluruh informasi dilengkapi secara tertulis pada pekan depan sehingga koordinasi dengan pimpinan KPK dapat dilakukan segera.
"Mudah-mudahan minggu depan sudah beres. Setelah itu kita akan koordinasi dengan pimpinan KPK," ucap Nur Kholis, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (24/7/2015).
Pada Jumat siang, tim kuasa hukum OC Kaligis melaporkan KKP kepada Komnas HAM. KPK dilaporkan ke Komnas HAM karena dinilai melanggar HAM dan diskriminasi terkait penangkapan Kaligis. "Merampas kemerdekaan Pak Kaligis," kata anggota tim kuasa hukum Kaligis, Humprey Djemat.
Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) itu menjelaskan, penangkapan Kaligis oleh penyidik KPK dianggap dilakukan secara paksa. Sebelum penangkapan terjadi, tim kuasa hukum Kaligis mengaku telah meminta secara tertulis pada KPK agar waktu pemeriksaan Kaligis sebagai saksi kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan, Sumatera Utara, dijadwal ulang.
Namun, kata Humprey, Kaligis langsung ditangkap pada Selasa (14/7/2015), di salah satu hotel di Jakarta Pusat. Setelah ditangkap, Kaligis ditempatkan di ruang isolasi selama 7 x 24 jam.
"Di ruang isolasi itu Pak Kaligis tidak bisa ditemui tim penasihat hukum dan keluarga," ujarnya.
Menurut Humprey, perlakuan KPK pada Kaligis sangat diskriminatif. Ia merujuk perlakuan KPK pada tersangka Suryadharma Ali dalam kasus haji yang bisa ditemui setelah dua hari berada di ruang isolasi.
"Ini bisa dikatakan diskriminasi karena standar KPK dalam kasus pak SDA berbeda dengan perlakuan yang diterima Pak Kaligis," ujarnya.
Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara. Pemprov Sumut kemudian menyewa jasa OC Kaligis and Associates untuk menggugat surat perintah penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke PTUN Medan.
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itulah, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara di firma hukum milik OC Kaligis, terhadap tiga orang hakim dan satu orang panitera.
Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga Kaligis terlibat penyuapan ini.
Quote:
sumurnya negh: http://nasional.kompas.com/read/2015...campaign=Kknwp
ayok tahanan2 rutan kita minta kemerdekaan ke KOMNAS HAM yuk..

Diubah oleh molanay 24-07-2015 20:06
0
908
Kutip
5
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan