- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dianggap Rampas Kemerdekaan, KPK Diadukan Tim OC Kaligis ke Komnas HAM
TS
my3110
Dianggap Rampas Kemerdekaan, KPK Diadukan Tim OC Kaligis ke Komnas HAM
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum OC Kaligis melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jumat (24/7/2015). KPK dilaporkan ke Komnas HAM karena dinilai melanggar HAM dan diskriminasi terkait penangkapan Kaligis.
"Merampas kemerdekaan Pak Kaligis," kata anggota tim kuasa hukum Kaligis, Humprey Djemat di Kantor Komnas HAM, Jakarta.
Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) itu menjelaskan, penangkapan Kaligis oleh penyidik KPK dianggap dilakukan secara paksa. Sebelum penangkapan terjadi, tim kuasa hukum Kaligis mengaku telah meminta secara tertulis pada KPK agar waktu pemeriksaan Kaligis sebagai saksi kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan, Sumatera Utara, dijadwal ulang.
Namun, kata Humprey, Kaligis langsung ditangkap pada Selasa (14/7/2015), di salah satu hotel di Jakarta Pusat. Setelah ditangkap, Kaligis ditempatkan di ruang isolasi selama 7 x 24 jam.
"Di ruang isolasi itu Pak Kaligis tidak bisa ditemui tim penasihat hukum dan keluarga," ujarnya.
Menurut Humprey, perlakuan KPK pada Kaligis sangat diskriminatif. Ia merujuk perlakuan KPK pada tersangka Suryadharma Ali dalam kasus haji yang bisa ditemui setelah dua hari berada di ruang isolasi.
"Ini bisa dikatakan diskriminasi karena standar KPK dalam kasus pak SDA berbeda dengan perlakuan yang diterima Pak Kaligis," ujarnya.
Pertemuan tim kuasa hukum Kaligis dengan Komnas HAM dilakukan terbuka dan berlangsung sekitar dua jam.
Ketua Komnas HAM Nur Kholis berjanji akan mempelajari laporan tersebut dan akan menemui pimpinan KPK untuk berkoordinasi.
"Saat ini kami belum beri kesimpulan apapun. Kami akan koordinasi dengan pimpinan KPK," ucap Nur Kholis.
Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara. Pemprov Sumut kemudian menyewa jasa OC Kaligis and Associates untuk menggugat surat perintah penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke PTUN Medan.
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itulah, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara di firma hukum milik OC Kaligis, terhadap tiga orang hakim dan satu orang panitera.
Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga Kaligis terlibat penyuapan ini.
Spoiler for sumur:
http://nasional.kompas.com/read/2015/07/24/17052831/Dianggap.Rampas.Kemerdekaan.KPK.Diadukan.Tim.OC.Kaligis.ke.Komnas.HAM?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp
mantap betul.. bsok2 bakal banyak napi negh mengikuti jejaknya...
Diubah oleh my3110 24-07-2015 10:18
0
1.2K
Kutip
10
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan