- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Surat Terbuka untuk Presiden Perihal Grasi bagi Antasari Azhar


TS
aghilfath
Surat Terbuka untuk Presiden Perihal Grasi bagi Antasari Azhar
Jakarta- Yang Mulia Bapak Presiden,
Setelah mengetahui Bapak Antasari Azhar opname di rumah sakit karena sakit, kami gembira Bapak langsung mempertimbangkan pemberian grasi bagi beliau. Lantaran awam di bidang hukum, kami kemudian segera mempelajari UU terkait grasi dan UUD 1945.
Sebagaimana Bapak ketahui, UU Nomor 5 Tahun 2010 merupakan UU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Kami melihat, UU ini pada dasarnya hanya mengubah/menyisipkan lima pasal untuk melengkapi UU Nomor 22 Tahun 2002.
Dalam hal pemberian grasi pada Antasari Azhar, Menkumham Yasonna Laoly menyebutkan bahwa Bapak mengalami kendala memberikannya terkait Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2010. Menurut Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2010, permohonan grasi diajukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Sedangkan menurut Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2002, permohonan grasi tidak dibatasi oleh tenggang waktu tertentu.
Dalam penjelasan UU Nomor 5 Tahun 2010 yang disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 20 Agustus 2010 itu disebutkan, UU ini dibuat demi kepastian hukum sehingga perlu mengatur batasan waktu pengajuan permohonan grasi bagi terpidana mati. Dengan demikian, bila pembuat UU (DPR dan Presiden) konsisten dengan maksud awal pembuatan UU ini, Pasal 7 seharusnya hanya mengatur pembatasan waktu pengajuan grasi bagi terpidana mati.
Persoalannya kemudian, apakah sudah tertutup peluang bagi Bapak sebagai Presiden untuk memberi grasi pada Antasari? Menurut hemat Penulis, Bapak masih memiliki peluang untuk memberikannya.
Pertama, peluang itu terbuka jika ada pihak yang mengajukan uji materi atas Pasal 7 ayat (2) ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi memutuskan Pasal 7 ayat (2) hanya berlaku untuk terpidana mati.
Kedua, mengingat putusan atas uji materi ini akan memerlukan waktu yang tidak sedikit, maka untuk kepentingan Antasari, Bapak dapat memberikan grasi dengan menggunakan hak konstitusional Bapak sebagai Kepala Negara yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945.
Penulis berpandangan, Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 pada dasarnya tidak hanya mengatur pemberian grasi oleh Presiden setelah menerima pengajuan permohonan grasi dari terpidana dan/atau keluarganya, tetapi juga seharusnya memungkinkan Presiden memberikan grasi atas inisiatif Presiden sendiri, tentu saja dengan tetap memperhatikan pertimbangan MA.
Dengan kata lain, pemberian grasi oleh Presiden dimungkinkan setelah terpidana dan/atau keluarganya mengajukan hak konstitusionalnya menurut UU Nomor 5 Tahun 2010 (UU yang lahir untuk memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (1) UUD 1945) dan pemberian grasi oleh Presiden karena Presiden menggunakan hak konstutisionalnya menurut Pasal 14 ayat (1) UUD 1945. Artinya, pemberian grasi oleh Presiden dapat terjadi karena terpidana dan/atau keluarganya proaktif atau karena Presiden sendiri proaktif.
Dalam hal yang terakhir, sikap proaktif Bapak sudah langsung terlihat begitu Bapak meminta pertimbangan hukum dari sejumlah pembantu Bapak untuk pemberian grasi pada Antasari Azhar menyusul setelah Bapak mengetahui beliau sakit. Dalam hal pertimbangan hukum MA, Bapak memiliki kewenangan untuk menyesuaikan atau tidak menyesuaikan putusan Bapak dengan pertimbangan MA.
Ketiga, Bapak dapat memakai senjata pamungkas dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945. Bapak sebagai Presiden dapat menggunakan pasal ini, menurut pemahaman dan pandangan subyektif Bapak, mengingat sakitnya Antasari Azhar dan ketiadaan UU yang mengatur pelaksanaan pemberian grasi atas inisiatif Presiden, sebagai "kegentingan yang memaksa" untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU.
Peraturan Pemerintah Pengganti UU ini tentu saja hanya perlu menyelipkan dua ayat baru dalam Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2010, yakni ayat yang mengatur permohonan grasi oleh terpidana mati dan/atau keluarganya yang hanya bisa diajukan paling lama dalam jangka waktu1 (satu) tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan ayat yang mengatur permohonan grasi oleh selain terpidana mati dan/atau keluarganya yang tidak dibatasi oleh tenggang waktu tertentu. Dengan demikian, penyelipan dua ayat dalam Pasal 7 sekaligus memenuhi kepentingan kepastian hukum untuk terpidana mati dan yang bukan terpidana mati.
Penulis berharap, seperti harapan semua pegiat anti korupsi, mengingat jasa-jasa beliau yang tidak sedikit bagi pemberantasan korupsi, Bapak bisa segera bertindak dan mengambil keputusan yang arif atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Pemberian grasi ini dapat menjadi hadiah lebaran bagi beliau, keluarganya, dan pegiat anti korupsi.
Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1436 H, Pak. Mohon maaf lahir dan batin.
*)Henrykus Sihaloho adalah dosen pada Universitas Katolik Santo Thomas, Medan, Sumatera Utara, pernah menjadi tenaga ahli DPR RI dan staf ahli DPD RI.
Sumber : http://m.detik.com/news/kolom/297452...antasari-azhar
Ane ikut berharap respon positif surat terbuka ini
Setelah mengetahui Bapak Antasari Azhar opname di rumah sakit karena sakit, kami gembira Bapak langsung mempertimbangkan pemberian grasi bagi beliau. Lantaran awam di bidang hukum, kami kemudian segera mempelajari UU terkait grasi dan UUD 1945.
Sebagaimana Bapak ketahui, UU Nomor 5 Tahun 2010 merupakan UU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Kami melihat, UU ini pada dasarnya hanya mengubah/menyisipkan lima pasal untuk melengkapi UU Nomor 22 Tahun 2002.
Dalam hal pemberian grasi pada Antasari Azhar, Menkumham Yasonna Laoly menyebutkan bahwa Bapak mengalami kendala memberikannya terkait Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2010. Menurut Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2010, permohonan grasi diajukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Sedangkan menurut Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2002, permohonan grasi tidak dibatasi oleh tenggang waktu tertentu.
Dalam penjelasan UU Nomor 5 Tahun 2010 yang disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 20 Agustus 2010 itu disebutkan, UU ini dibuat demi kepastian hukum sehingga perlu mengatur batasan waktu pengajuan permohonan grasi bagi terpidana mati. Dengan demikian, bila pembuat UU (DPR dan Presiden) konsisten dengan maksud awal pembuatan UU ini, Pasal 7 seharusnya hanya mengatur pembatasan waktu pengajuan grasi bagi terpidana mati.
Persoalannya kemudian, apakah sudah tertutup peluang bagi Bapak sebagai Presiden untuk memberi grasi pada Antasari? Menurut hemat Penulis, Bapak masih memiliki peluang untuk memberikannya.
Pertama, peluang itu terbuka jika ada pihak yang mengajukan uji materi atas Pasal 7 ayat (2) ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi memutuskan Pasal 7 ayat (2) hanya berlaku untuk terpidana mati.
Kedua, mengingat putusan atas uji materi ini akan memerlukan waktu yang tidak sedikit, maka untuk kepentingan Antasari, Bapak dapat memberikan grasi dengan menggunakan hak konstitusional Bapak sebagai Kepala Negara yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945.
Penulis berpandangan, Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 pada dasarnya tidak hanya mengatur pemberian grasi oleh Presiden setelah menerima pengajuan permohonan grasi dari terpidana dan/atau keluarganya, tetapi juga seharusnya memungkinkan Presiden memberikan grasi atas inisiatif Presiden sendiri, tentu saja dengan tetap memperhatikan pertimbangan MA.
Dengan kata lain, pemberian grasi oleh Presiden dimungkinkan setelah terpidana dan/atau keluarganya mengajukan hak konstitusionalnya menurut UU Nomor 5 Tahun 2010 (UU yang lahir untuk memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (1) UUD 1945) dan pemberian grasi oleh Presiden karena Presiden menggunakan hak konstutisionalnya menurut Pasal 14 ayat (1) UUD 1945. Artinya, pemberian grasi oleh Presiden dapat terjadi karena terpidana dan/atau keluarganya proaktif atau karena Presiden sendiri proaktif.
Dalam hal yang terakhir, sikap proaktif Bapak sudah langsung terlihat begitu Bapak meminta pertimbangan hukum dari sejumlah pembantu Bapak untuk pemberian grasi pada Antasari Azhar menyusul setelah Bapak mengetahui beliau sakit. Dalam hal pertimbangan hukum MA, Bapak memiliki kewenangan untuk menyesuaikan atau tidak menyesuaikan putusan Bapak dengan pertimbangan MA.
Ketiga, Bapak dapat memakai senjata pamungkas dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945. Bapak sebagai Presiden dapat menggunakan pasal ini, menurut pemahaman dan pandangan subyektif Bapak, mengingat sakitnya Antasari Azhar dan ketiadaan UU yang mengatur pelaksanaan pemberian grasi atas inisiatif Presiden, sebagai "kegentingan yang memaksa" untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU.
Peraturan Pemerintah Pengganti UU ini tentu saja hanya perlu menyelipkan dua ayat baru dalam Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2010, yakni ayat yang mengatur permohonan grasi oleh terpidana mati dan/atau keluarganya yang hanya bisa diajukan paling lama dalam jangka waktu1 (satu) tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan ayat yang mengatur permohonan grasi oleh selain terpidana mati dan/atau keluarganya yang tidak dibatasi oleh tenggang waktu tertentu. Dengan demikian, penyelipan dua ayat dalam Pasal 7 sekaligus memenuhi kepentingan kepastian hukum untuk terpidana mati dan yang bukan terpidana mati.
Penulis berharap, seperti harapan semua pegiat anti korupsi, mengingat jasa-jasa beliau yang tidak sedikit bagi pemberantasan korupsi, Bapak bisa segera bertindak dan mengambil keputusan yang arif atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Pemberian grasi ini dapat menjadi hadiah lebaran bagi beliau, keluarganya, dan pegiat anti korupsi.
Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1436 H, Pak. Mohon maaf lahir dan batin.
*)Henrykus Sihaloho adalah dosen pada Universitas Katolik Santo Thomas, Medan, Sumatera Utara, pernah menjadi tenaga ahli DPR RI dan staf ahli DPD RI.
Sumber : http://m.detik.com/news/kolom/297452...antasari-azhar
Ane ikut berharap respon positif surat terbuka ini

Diubah oleh aghilfath 24-07-2015 10:47
0
2.4K
25


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan