Kaskus

News

kawawakaAvatar border
TS
kawawaka
Kondom Impor Kena Bea Masuk 10%, Penghapus Karet 15%
Jakarta -Kelompok barang yang berasal dari karet masuk dalam kategori yang dikenakan bea masuk oleh pemerintah. Termasuk untuk barang-barang farmasi seperti kondom dan alat tulis seperti penghapus karet.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang penetapan sistem klarifikasi barang dan pembebanan‎ tarif bea masuk atas barang impor yang dikutip detikFinance, Kamis (23/7/2015).

PMK berlaku tepat pada hari ini, 23 Juli 2015, setelah diundangkan sejak 14 hari yang lalu. Berikut rinciannya:

1. Barang higienis atau farmasi (termasuk dot) dari karet divulkanisasi selain karet keras dengan atau tanpa alat kelengkapan dari karet keras. Dikenakan tarif 10%, antara lain:

kondom
dot untuk botol minuman dan semacamnya
sumbat untuk kegunaan farmasi
dan lain - lain
2. Pakaian dan aksesori pakaian untuk segala keperluan dari karet divulkanisasi selain karet keras. Dikenakan tarif 10%.

sarung tangan untuk bedah
lead apron
pakaian selam
dan lain -lain
3. Barang lain dari karet divulkanisasi selain karet keras. Dikenakan tarif 15%.

dari karet seluler seperti lapisan untuk pakaian
ubin lantai dan ubin dinding
penutup lantai dan mat
tip penghapus
gasket cincin dan pipih
barang lain yang dapat dipompa

http://finance.detik.com/read/2015/07/23/164504/2973834/4/kondom-impor-kena-bea-masuk-10-penghapus-karet-15

=====

Semua dipajakinemoticon-Ngakak
summon panastak bodoh dari gorong gorongemoticon-Ngakak
0
1.2K
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan