- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ahok vs Fraksi PDIP: Ini Alasan Elisabeth Halangi Penertiban Lahan Milik Pemprov DKI


TS
khu.lung
Ahok vs Fraksi PDIP: Ini Alasan Elisabeth Halangi Penertiban Lahan Milik Pemprov DKI
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Elisabeth CH Mailoa mengatakan, tindakannya menghalangi penertiban bangunan kumuh dan bedeng liar di Jalan Rawasari Selatan, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dikarenakan lahan seluas 1.300 meter persegi itu merupakan tanah wakaf yang di klaim oleh Pemprov DKI sebagai aset daerah.
Elisabeth menyebut, dulunya tanah itu adalah milik seseorang bernama Husein, yang sudah 50 tahun ini di wakafkan untuk kepentingan warga sekitar.
"Dasarnya apa tiba-tiba Pemda mengklaim itu tanah mereka? Makanya saya berani bela warga. Undang-undang menyatakan, tanah yang sudah diwakafkan selama 20 tahun itu jadi hak milik, apalagi ini 50 tahun," ujar Elisabeth saat dihubungi merdeka.com, Kamis (23/7).
Anggota Komisi E DPRD DKI ini bahkan menganggap, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menyalahi aturan, karena malah menerbitkan sertifikat lahan tersebut atas nama Pemprov DKI Jakarta. Sebab menurutnya, sampai saat ini tak ada satu pun dari pejabat Pemprov DKI, yang bisa menjelaskan secara valid mengenai status tanah tersebut.
"BPN kan birokrat. Bisa aja mereka disogok buat mengeluarkan sertifikatnya. Saya sempat tanya Pak Wali Kota, dia gagap enggak bisa menjelaskan. Wakil Wali Kota juga begitu, gagap," pungkasnya.
Diketahui, saat petugas Satpol PP ingin menertibkan bangunan kumuh dan bedeng liar dari lahan di Jalan Rawasari itu pada pagi tadi, Elisabeth yang datang bersama sejumlah massa ormas, terlihat berusaha menghalang-halangi sebuah alat berat yang hendak merobohkan bangunan liar di lokasi tersebut.
Elisabeth yang datang dengan membawa pengeras suara dan melakukan orasi itu, bahkan sempat membuat aksi sempat memanas, hingga petugas akhirnya berjaga membentuk pagar betis, agar mereka tidak bisa masuk ke lokasi. Sementara itu, petugas lainnya pun tetap terus melakukan pembongkaran bangunan kumuh dan bedeng-bedeng liar yang berdiri di atas lahan tersebut.
sumber merdeka news
berani lawan ahok ??? kalah luuw politikus partai rasis dki
Elisabeth menyebut, dulunya tanah itu adalah milik seseorang bernama Husein, yang sudah 50 tahun ini di wakafkan untuk kepentingan warga sekitar.
"Dasarnya apa tiba-tiba Pemda mengklaim itu tanah mereka? Makanya saya berani bela warga. Undang-undang menyatakan, tanah yang sudah diwakafkan selama 20 tahun itu jadi hak milik, apalagi ini 50 tahun," ujar Elisabeth saat dihubungi merdeka.com, Kamis (23/7).
Anggota Komisi E DPRD DKI ini bahkan menganggap, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menyalahi aturan, karena malah menerbitkan sertifikat lahan tersebut atas nama Pemprov DKI Jakarta. Sebab menurutnya, sampai saat ini tak ada satu pun dari pejabat Pemprov DKI, yang bisa menjelaskan secara valid mengenai status tanah tersebut.
"BPN kan birokrat. Bisa aja mereka disogok buat mengeluarkan sertifikatnya. Saya sempat tanya Pak Wali Kota, dia gagap enggak bisa menjelaskan. Wakil Wali Kota juga begitu, gagap," pungkasnya.
Diketahui, saat petugas Satpol PP ingin menertibkan bangunan kumuh dan bedeng liar dari lahan di Jalan Rawasari itu pada pagi tadi, Elisabeth yang datang bersama sejumlah massa ormas, terlihat berusaha menghalang-halangi sebuah alat berat yang hendak merobohkan bangunan liar di lokasi tersebut.
Elisabeth yang datang dengan membawa pengeras suara dan melakukan orasi itu, bahkan sempat membuat aksi sempat memanas, hingga petugas akhirnya berjaga membentuk pagar betis, agar mereka tidak bisa masuk ke lokasi. Sementara itu, petugas lainnya pun tetap terus melakukan pembongkaran bangunan kumuh dan bedeng-bedeng liar yang berdiri di atas lahan tersebut.
sumber merdeka news
berani lawan ahok ??? kalah luuw politikus partai rasis dki

0
3.4K
24


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan