Quote:
Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa seorang kepala daerah tidak bisa dipidana karena sebuah kebijakan. Meski begitu, jika kepala daerah tersebut melakukan tindak korupsi, maka harus ditindak tegas.
"Kebijakan tidak boleh diadili. Di bidang ekonomi kan banyak kebijakan yang harus diambil. Tapi kalau mencuri, (harus) hukum. Korupsi, hukum," tegas JK di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakpus, Kamis (23/7/2015).
Ia mengatakan dalam bidang ekonomi sangat banyak kebijakan yang harus diambil. Menurut JK, banyak kepala daerah yang takut mengambil kebijakan karena momok akan tersangkut kasus korupsi.
"Batasannya adalah kepentingan publik. Itu ada UU tentang Administrasi Pemerintahan," terangnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, seorang pejabat negara bisa melakukan diskresi atau mengambil suatu kebijakan. Meski begitu, ia menegaskan kepala daerah yang terbukti melakukan korupsi, harus ditindak tegas.
Ia mencontohkan kasus mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiudin alias Yance. Menurutnya, Yance dibebaskan pengadilan karena kebijakannnya tidak menimbulkan kerugian negara dalam kasus pembebasan lahan PLTU Sumuradem, Indramayu, Jabar.
"Tidak ada kerugiannya Yance, proyeknya itu dipercepat kok. Sehingga proyek Rp 10 triliun itu dipercepat. Ongkosnya memang ada Rp 43 miliar, itu hanya nol koma sekian persen itu ongkos pembebasan tanah dibanding proyeknya. Pengadilan toh memutuskan tidak ada kerugian negaranya," terangnya.
Sumur
ayok d bully..
