BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor membekuk tujuh bandar narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Polres Bogor. Dari ketujuh pelaku tersebut, petugas mengamankan narkoba jenis sabu seberat 91,17 gram serta ganja 1,5 kilogram.
Kepala Polres Bogor AKBP Suyudi Ario Seto mengungkapkan, para pelaku sudah menjadi target operasi selama satu tahun. Mereka kerap mengedarkan narkoba ke tempat-tempat hiburan malam dan lingkungan sekolah.
"Tujuh pelaku itu adalah bandar narkoba dari lima jaringan yang sudah setahun menjadi target kami. Mereka biasanya mengedarkan barang haram tersebut ke tempat-tempat hiburan, seperti diskotik," ucap Suyudi, di Mapolres Bogor, Kamis (23/7/2015).
Suyudi menjelaskan, ketujuh tersangka tersebut adalah BR yang ditangkap pada Sabtu, 4 Juli 2015 di Ciawi dengan barang bukti 1,5 kilogram ganja. DA ditangkap pada Sabtu, 11 Juli 2015 di Cibinong dengan barang bukti 2,12 gram sabu, dan dalam waktu bersamaan AS ditangkap di Cibungbulang dengan barang bukti 20,32 gram sabu.
Sedangkan, tersangka AP dan AR, lanjut Suyudi, ditangkap pada Senin, 20 Juli 2015 di Tanah Sareal Kota Bogor dengan barang bukti 52,87 gram sabu. Tersangka berikutnya, HR dan GN ditangkap pada Selasa, 21 Juli 2015 di Cileungsi dengan barang bukti 15,86 gram narkoba sabu.
"Bulan Juli adalah bulan dimana lima jaringan besar termasuk jaringan Ape berhasil diamakan Polres Bogor," kata dia.
Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 junto 112 dan Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar.
sumur
di tunggu jadwal tanggal dan lokasi nyimeng massalnya pak..