- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tuduhan lemah, berkas penelantaran anak Margriet dikembalikan


TS
charlie.hebdo
Tuduhan lemah, berkas penelantaran anak Margriet dikembalikan

http://m.merdeka.com/peristiwa/tuduh...embalikan.html
Merdeka.com - Berkas kasus penelantaran anak dengan tersangka Margriet Christina Magawe dikembalikan pihak penyidik Kajati Bali ke Polda Bali. Berkas dikembalikan lantaran dinilai kurang lengkap dan masih jauh dari tuduhan sebagai tersangka.
"Setelah kita pelajari selama sepekan, masih banyak hal-hal yang masih perlu dilengkapi dan harus kita kembalikan untuk disempurnakan kembali oleh penyidik Polda Bali," ujar Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Holopan Nainggolan saat ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (23/7).
Dirinya meyakinkan bahwa berkas P19 telah diterima di Kejati Bali sebelum Lebaran. "Kita terimanya jauh sebelum lebaran dan kita pelajari selama satu minggu," ungkapnya.
Dirinya mengaku tidak hanya mengembalikan berkas tersebut, tetapi memberikan banyak catatan agar penyidik segera melengkapi berkas pemeriksaan dan alat bukti yang dibutuhkan.
Menurutnya, ada banyak hal yang missing dalam berkas tersebut. Pertama, tuduhan penelantaran yang berakibat pada pembunuhan sama sekali tidak nyambung.
"Dalam berkas, kita tidak menemukan motif pembunuhan. Apa motifnya. Soal motif harta, sampai sekarang masih tidak jelas. Bahkan tidak ada dalam berkas pemeriksaan antara hubungan tersangka menelantarkan hingga membunuh," ujarnya.
Lanjutnya, hal kedua, pihak Kejaksaan Tinggi Bali yang menangani kasus penelantaran seperti yang dilaporkan, namun berkasnya menjadi tidak jelas. Berkas penelantaran justru berakhir dengan kematian Engeline. Artinya, sama saja dengan tuduhan tersangka pembunuhan. Perlu ada kejelasan yang mana kasus penelantaran dan yang mana kasus pembunuhan. Apalagi sebagian kasus pembunuhan sudah diserahkan berkasnya ke Kejari Denpasar.
"Kenapa P 19 dilakukan. Kami sangat konsen sekali dengan kasus ini, agar tidak ada kesalahan dalam penuntutan yang sangat formil terhadap kasus ini. Ini adalah peristiwa utuh, mulai dari adopsi sampai meninggal. Jangan sampai penuntutan pasal penelantaran dicampuradukkan dengan pasal pembunuhan. Nebis et idem. Biar tidak miss dalam penuntutannya. Kami tidak ingin kasus ini menjadi bias. Motif harus ditemukan dulu," Terangnya.
Katanya, bila hanya kasus penelantaran maka yang harus dipakai adalah pasal 77 b, memakai UU PA, UU KDRT. "Apa yang membedakan yakni pasal pembunuhan. Makanya harus diketahui adalah motif. Itu yang kami dorong penyidik untuk segera menemukan motif pembunuhan yang berawal dari tindak penelantaran," ucap Holopan, serambi memastikan bahwa akan dilakukan secepatnya hari ini Kamis (23/7) rapat koordinasi antara penyidik dengan pihak Kejaksaan, yaitu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus Engeline.
"Rapat koordinasi ini untuk membahas petunjuk jaksa terkait berkas Margreit sebagai pembunuhan Engeline," imbuhnya mengakhiri.
=======
Tunggu pencerahan dari agan yang lebih mengerti hukum tentang hal ini
0
749
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan