- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
MUI: Pernikahan Sejenis Diharamkan Agama!


TS
namimi
MUI: Pernikahan Sejenis Diharamkan Agama!
Quote:

JAKARTA - Isu pernikahan sejenis di Indonesia sempat menjadi topik pemberitaan media nasional dan mengundang kontroversi di kalangan masyarakat.
Soap pernikahan sejenis sendiri sudah disebutkan dilarang oleh undang-undang dan juga agama. Namun beberapa pihak, seperti para individu dengan perilaku seks menyimpang macam lesbi, gay, biseksual dan transgender, menuntut pemerintah untuk turut melegalkan pernikahan sejenis seperti di terapkan di Amerika Serikat.
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Ma'ruf Amin mengatakan perilaku seperti itu tak bisa dibenarkan di Indonesia.
"MUI sudah menolak, prilaku seperti itu dilarang agama," ujarnya saat berbincang dengan Okezone di kantornya, Rabu (22/7/2015).
Ma'ruf menjelaskan landasan hukum pelarangan untuk mengharamkan nikah sejenis di Indonesia sudah kuat. Di samping itu, adat istiadat yang dipegang oleh masyarakat Indonesia juga menempatkan pernikahan sejenis sebagai tindakan yang nista dan tak bermartabat.
Namun dia tak mempersoalkan soal kelainan gender yang diidap seseorang, merupakan bawaan sejak lahir. Menurutnya, agama Islam memang menyebut adanya kelainan seseorang dengan istilah 'khuntsa' dan memberi klarifikasi hukum syar'i yang juga berbeda, termasuk juga soal pernikahannya.
"Kalau bawaan enggak masalah. Tapi kalau pakai baju perempuan dan berdandan ala perempuan itu tidak benar. Di Indonesia itu ditolak ya, itu langgar agama," tandasnya.
Khuntsa adalah kelainan kelamin seseorang sejak dia dilahirkan dengan dua jenis alat kelamin, vagina dan juga penis. Dalam Islam, khuntsa mendapat porsi hukum berbeda dengan manusia normal.
Dalam konteks fikih, mayoritas ulama mengatakan pemberlakuan hukum kepada khuntsa dinisbatkan atas perilaku yang dominan sehari-sehari. Misalnya jika dia buang air kecil yang berfungsi adalah penisnya, maka hukum syar'i yang berlaku adalah hukum laki-laki (mudzakkar), dan begitu juga sebaliknya.
Hal itu termasuk pula hukum perkimpoian khuntsa. Menurut mayoritas ulama, kecenderungan yang lebih dominan dalam kehidupan sehari-hari seorang khuntsa menjadi beban hukumnya. Ketentuan tersebut tak berlaku bagi perilaku lesbi dan gay atau biseksual serta perlaku seks lain yang menyimpang.
Sumur
pasti banyak yg kecewa..

sorry no mulestrasi..

0
1.6K
Kutip
11
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan