sunsetrainAvatar border
TS
sunsetrain
Kartu Izin Usaha Mikro dan Kecil
Sesuai judul, ada yang sudah mendapat or tau mengenai Kartu Izin Usaha Mikro dan Kecil ?

Sebenarnya apa urgensinya IUMK ini?

Pada awal dirintisnya IUMK, kami sangat berharap ini bisa menjadi kabar baik bagi usaha mikro kecil kita. Karena pemberian izin usaha mikro kecil di seluruh Indonesia kini bisa dilakukan melalui camat/lurah sesuai domisili pelaku usaha. Ini juga sebagai salah satu upaya untuk memangkas birokrasi dan memberikan kemudahan memulai usaha bagi para pelaku usaha mikro dan kecil. Kita tahu bahwa untuk bisa menjadi pelaku usaha formal adalah urgen untuk mengurus kelengkapan legalitas usaha. Kalau tidak, UMK akan selamanya non formal dan sulit berkembang.

Bagaimana awal perintisan IUMK?

Kami melihat selama ini masalah klasik usaha miko kecil itu salah satunya karena ketiadaan legalitas usaha dan sulitnya mendapatkan itu karena persyaratan yang bermacam-macam. Akibatnya mereka sulit mengakses lembaga keuangan formal dan nyaris sulit terdeteksi program pemberdayaan pemerintah maupun swasta. Saya kemudian mempelajari Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil (Perpres IUMK). Dari situ kemudian kami tindak lanjuti dengan menggandeng para pemangku kepentingan lain untuk mengatasi masalah-masalah klasik yang dihadapi para pengusaha mikro dan kecil itu.


Apa manfaat nyata IUMK bagi pelaku usaha mikro dan kecil?


Manfaatnya setelah mendapatkan Izin Usaha Mikro Kecil atau IUMK, para pelaku usaha bisa mendapatkan kepastian berusaha dan akses pembiayaan perbankan/non perbankan. Selain itu para pelaku usaha mikro dan kecil itu juga akan dibekali pendampingan dan pemberdayaan. Jadi intinya kebijakan penerbitan IUMK maka ke depan para pelaku UMK telah mendapat kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang ditetapkan. Disamping itu juga dengan IUMK ini para pelaku UMK dapat lebih mudah mengakses ke sumber-sumber daya produktif, seperti akses teknologi, akses pasar, dan akses pelatihan SDM.

Bagaimana cara mengajukan IUMK?

Pengajuan dilakukan secara sederhana, UMK datang saja ke lurah atau camat tergantung skala usahanya. Kemudian lurah atau camat di tempatnya berdomisili itu akan menerbitkan izin dalam bentuk naskah satu lembar. Kami juga sudah menekankan agar akses pelayanan juga dipermudah, yakni dengan mendekatkan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu pada pelaku usaha mikro dan kecil. Pemberian IUMK kepada usaha mikro ini dibebaskan dari biaya, retribusi, dan/atau pungutan lainnya, sedangkan bagi usaha kecil diberikan keringanan dengan tidak dikenakan biaya, retribusi, dan/atau pungutan lainnya. Pengajuan IUMK juga selesai dalam satu hari.


Apakah bisa seketika digunakan untuk mengakses modal di bank?


Kami memang menggandeng perbankan yakni BRI dan Asosiasi Perusahaan Penjaminan guna mengoptimalkan fungsi IUMK yang nantinya akan dimodifikasi menjadi kartu IUMK. Jadi memang setelah mendapatkan surat izin dari lurah atau camat yang selembar itu, UMK tinggal datang ke BRI untuk mendapatkan semacam kartu IUMK yang bisa digunakan seperti kartu kredit. Jadi bisa langsung digunakan untuk mengakses modal tanpa perlu syarat lain apapun.


Bagaimana pelaksanaannya sampai saat ini?

Untuk memastikan berjalannya kebijakan ini, Perpres IUMK menugaskan Menteri Dalam Negeri untuk mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan IUMK dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian

Sedangkan, Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan IUMK kepada Bupati/Walikota. Sebelumnya, telah dilakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman oleh tiga Menteri yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Koperasi dan UKM, dan Menteri Perdagangan yang diharapkan bisa menyinergikan dan menyatukan persepsi dalam penerbitan IUMK sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Mikro dan Kecil. Nota Kesepahaman tersebut langsung dioperasionalkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di tingkat pejabat eselon I dan pihak perbankan serta Perusahaan Penjaminan Indonesia dibawah Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo). Dengan demikian diharapkan kualitas pelayanan kepada pelaku UMK akan lebih baik ke depan. IUMK sendiri sudah diluncurkan di Bali akhir Februari lalu.



Apa saja pendampingan yang akan diberikan pemerintah melalui program ini?

Untuk membantu agar program ini terlaksana dengan baik, Kementerian Koperasi dan UKM akan memfasilitasi pendampingan kepada UMK baik pra dan pasca penerbitan IUMK. Terkait dengan pendampingan yang akan difasilitasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM kami sudah membuat surat edaran Nomor: 15/M.KUKM/I/2015, tanggal 22 Januari 2015 ke seluruh Gubernur,Bupati,Walikota agar membantu para pendamping UMK dalam melaksanakan peran pendampingan sehingga optimal pelayanan kepada UMK. Adapun tugas pendamping ini adalah membantu UMK dalam melengkapi dan menyerahkan berkas pendaftaran ke Kecamatan atau Kelurahan, memverifikasi berkas dokumen yang dibutuhkan, memberikan bimbingan pasca perolehan IUMK seperti akses ke pembiayaan.

Source : http://www.legal4ukm.com/hadiah-lega...a-mikro-kecil/
0
5.5K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan