- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Mengapa Papan Reklame Dokter Jarang Terlihat?


TS
kazu09
Mengapa Papan Reklame Dokter Jarang Terlihat?
Mengapa Papan Reklame Dokter Jarang Terlihat?
Quote:
"Anda sedang berjalan mencari klinik praktek umum dokter spesialis penyakit dalam yang direkomendasikan oleh teman Anda. Namun sudah hampir setengah jam Anda mencari di daerah itu Anda tidak menemukan klinik tersebut. 'Ini di mana sih kliniknya? Kok susah sekali dicari?' pikir Anda. 'Kenapa tidak pasang papan nama yang besar dan menarik perhatian supaya orang mudah mencarinya?' lanjut Anda."
Quote:
Pernahkah Anda mempunyai pertanyaan seperti itu? Pernahkah Anda berpikir mengapa papan nama dokter tidak menarik perhatian, tampak membosankan, ukurannya cenderung kecil, bahkan kadang hampir tidak terlihat sama sekali. Papan nama dokter ini malah kalah dengan klinik alternatif yang memasang spanduk besar-besaran, papan yang besar, malah bisa memberi jaminan kesembuhan. Belum lagi klinik alternatif juga membuat iklan di media cetak dan bahkan elektronik.
Ternyata, seorang dokter tidak boleh sembarangan dalam memasang papan namamereka. Terdapat aturan mengenai papan nama praktik dokter yang tertuang dalam Surat Keputusan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Nomor 221/PB/A.4/2002 tentang Pelaksanaan Kode Etik kedokteran Indonesia. Dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia, pada pasal 4 dikatakan; “Setiap dokter harus menghindarkan diri dari perbuatan yang memuji diri”, dan dalam Pelaksanaan Kode Etik Kedokteran Indonesia pasal 4 tersebut, penggunaan papan nama praktek dokter diatur sebagai berikut:
- Papan nama berukuran 40x60cm, tidak boleh lebih dari 60x90cm, cat putih dengan huruf hitam.
- Cantumkan gelar yang sah dan jenis pelayanan sesuai dengan SIP, dan waktu praktek.
- Papan tersebut tidak boleh dihiasi warna atau penerangan yang bersifat iklan.
- Seandainya tempat praktek berlainan dengan tempat tinggal, dapat ditambahkan alamat rumah dan nomor telepon.
- Tidak dibenarkan dicantumkan dibawah nama, bermacam macam keterangan seperti "Praktek Umum terutama Anak-anak dan Wanita" atau "Tersedia Pemeriksaan dan Pengobatan Sinar", dan sebagainya.
- Hanya dalam hal hal tertentu saja, papan praktek seorang dokter dapat dipasang dipersimpangan jalan yang menuju kerumahnya dengan gambar tanda panah menunjukkan ketempat praktek, dengan alasan untuk kemudahan mencari alamatnya.
Quote:

Quote:
Menariknya, papan reklame dokter termasuk salah satu objek bebas pajak reklame, seperti diatur pada Perda Provinsi DKI Jakarta nomor 12 tahun 2011 tentang Pajak Reklame Pasal 3 ayat (3) yang menyebutkan hal-hal yang tidak termasuk sebagai objek reklame salah satunya adalah :
- Diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut yang luasnya, tidak melebihi 1 m2 (satu meter persegi), ketinggian maksimum 15 (lima belas) meter dengan jumlah reklame terpasang tidak lebih dari 1 (satu) buah.
Karena papan reklame dokter ini berukuran maksimal 0,54 meter persegi (90 cm x 60 cm), maka termasuk dalam reklame yang tidak dikenakan pajak.
Kini Anda tahu mengapa dokter tidak boleh sembarangan memasang papan nama mereka. Setelah membaca artikel ini, mungkin Anda bisa memperhatikan lagi papan nama dokter yang ada di sekitar lingkungan Anda dan melihat apakah hal ini sudah diterapkan dengan tepat.
Quote:
Spoiler for Contoh papan nama dokter:



Quote:
Nah pesan TS di sini, apakah papan nama dokter di daerah agan masing-masing sudah mengikuti aturan yang berlaku??
Share dimarih gann

Share dimarih gann


Quote:
0
16.8K
Kutip
26
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan