Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

cantiknmanisAvatar border
TS
cantiknmanis
buat bujangan pilih calon istrimu sekarang!!!
Bismillahirrohmanirrohim..

Selamat datang buat para bujangan di thread ane kali ini,masalah bujangan emang kadang bikin stress sendiri,udah mau nikah,tp ad aj masalahnya,terkadang bingung juga wanita seperti apa yang harus dipilih untuk jadi istri,atau bahkan sangking bingungnya karena blum mendapatkan istri sampe jadi malas tuk menikah..pernah ga sih ngalamin yang begitu?? Hayo ngaku deh..
Ok coba kita bahas satu persatu ya gan..


Menikahlah…!
Allah yang telah menciptakan manusia, sangat paham betul dengan karakter dan sifat hamba-Nya ini. Di antara karakter yang Allah sebutkan dalam Alquran:
Allah hendak memberikan keringanan bagi kalian, dan manusia itu diciptakan dalam kondisi lemah.” (QS. An-Nisa: 28).

Ayat ini Allah letakkan sebagai pesan pungkasan setelah Allah menjelaskan tentang beberapa aturan nikah dari ayat 19 – 28 di surat An-Nisa. Oleh karena itu, para ahli tafsir menegaskan, yang dimaksud lemah dalam ayat tersebut adalah lemah dalam urusan syahwat, lemah dalam urusan wanita. Laki-laki begitu mudah hilang akal dan sangat mudah tergoda dengan wanita. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 2:267)

Menyadari kondisi manusia yang demikian, Islam memberikan aturan agar manusia tidak serampangan dalam menyalurkan syahwatnya. Islam mengizinkan manusia untuk melakukan yang halal melalui nikah, dan menutup rapat segala celah yang bisa mengantarkan kepada yang haram.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَمْ أَرَ لِلْمُتَحَابيْنِ مِثْلَ النكَاحِ

Saya belum pernah melihat solusi untuk dua orang yang saling jatuh cinta, selain nikah (HR. Ibnu Majah 1847, Mushannaf Ibn Abi Syaibah 15915 dan dishahihkan Al-Albani).

Terdapat banyak perintah yang terdapat dalam Al-Quran maupun hadis, agar manusia menjaga kehormatannya dengan menikah. Diantaranya, allah berfirman,

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Nikahkahlah orang yang bujangan diantara kalian serta orang baik dari budak kalian yang laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberikan kecukupan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas dan Maha Mengetahui. (QS. An-Nur: 32).

Pada ayat di atas, Allah perintahkah kepada kaum muslimin untuk bersama-sama mendukung terwujudnya pernikahan. Sehingga upaya mewujudkan pernikahan tidak hanya menjadi tanggung jawab orang yang hendak mencari jodoh, namun Allah semangati semua pihak yang berada di sekitarnya untuk mendukung terwujudnya pernikahan itu.


Sekarang pilihlah calon istrimu berdasarkan ini:

"Wanita itu dinikahi karena empat hal: hartanya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya. Maka hendaknya engkau utamakan wanita yang memiliki agama, (jika tidak) niscaya kedua tanganmu akan berdebu (miskin, merana)".
Hadits riwayat Al-Bukhari, lihat Fathul Bari, 9/132.

"Dan isteri shalihah yang menolongmu atas persoalan dunia dan agamamu adalah sebaik-baik (harta) yang disimpan manusia".
Hadits riwayat Al-Baihaqi dalam Asy-Syu'ab dari Abu Umamah. Lihat Shahihul Jami', hadits no. 4285

"kimpoiilah perempuan yang penuh cinta dan yang subur peranakannya. Sesungguhnya aku membanggakan dengan banyaknya jumlah kalian di antara para nabi pada hari Kiamat."
Hadits riwayat Imam Ahmad (3/245), dari Anas. Dikatakan dalam Irwa 'ul Ghalil, "Hadits ini shahih", 6/195

"(Nikahilah) gadis-gadis, sesungguhnya mereka lebih banyak keturunannya, lebih manis tutur katanya dan lebih menerima dengan sedikit (qana'ah)".
Hadits riwayat lbnu Majah, No. 1861 dan alam As-Silsilah Ash-Shahihah, hadits No. 623


Wanita-wanita yang dilarang dinikahi ada dua macam : Wanita yang dilarang dinikahi selama-lamanya, dan wanita yang dilarang dinikahi hingga waktu tertentu. Kelompok yang pertama ada tujuh orang karena hubungan nasab, yaitu:

[1]. Ibu dan seterusnya ke jalur atas
[2]. Anak wanita dan seterusnya ke jalur bawah
[3]. Saudara wanita seayah seibu atau seibu atau seayah
[4]. Anak wanita istri (anak tiri)
[5]. Anak wanita saudara
[6]. Bibi dari garis ayah
[7]. Bibi dari garis ibu

Dalam pengharaman mereka, adalah firman Allah.

"Artinya : Diharamkan atas kalian (mengawini) ibu-ibu kalian".. Dan seterusnya [An-Nisa : 23]

Diharamkan pula yang seperti kedudukan mereka ini karena hubungan penyusuan, yang didasarkan kepada sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, "Diharamkan karena penyusuan seperti yang diharamkan karena nasab".

Adapun wanita yang haram dinikahi karena hubungan perbesanan adalah.

[1]. Ibu istri dan seterusnya ke jalur atas
[2]. Anak-anak wanita mereka dan seterusnya ke jalur bawah jika istri sudah disetubuhi.
[3]. Istri-istri bapak, kakak dan seterusnya ke jalaur atas
[4]. Istri-istri anak laki-laki dan seterusnya ke jalur bawah

Diharamkan pula yang seperti mereka karena penyusuan. Dalilnya adalah firman Allah : "Ibu istri-istri kalian".[An-Nisa : 23]

Adapun wanita-wanita yang dilarang dinikahi hingga waktu tertentu, yaitu saudara wanita istri, bibinya dari garis ayah dan ibu, istri kelima laki-laki merdeka yang sudah memiliki empat istri, wanita pezina yang sudah bertaubat, wanita yang sudah ditalak tingga hingga dia menikah dengan laki-laki lain, wanita ihram hingga dia menyelesaikan ihramnya, wanita pada masa iddah hingga habis masa iddahnya.

Selain yang disebutkan ini halal dinikahi, sebagaimana firman Allah ketika menyebutkan wanita-wanita yang tidak boleh dinikahi.

"Artinya : Dan, dihalalkan bagi kalian selain yang demikian".[An-Nisa : 24]



Lalu bagaimana hukum menikah dengan sepupu? Mungkin sebagian besar kita mengira haram menikah dengan sepupu karena masih memiliki hubungan keluarga dengan kita,ini dia penjelasannya gan:

Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kimpoinya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” (QS. Al-Ahzab: 50)

Ayat ini secara tegas menujukkan bolehnya menikahi saudara sepupu. Syaikh abdurrahman as-Sa’di mengatakan:
Allah berfirman sebagai bentuk kemurahan kepada Rasul-Nya, bahwa Allah menghalalkan bagi Rasul-Nya sesuatu yang Allah halalkan bagi orang beriman lainnya (yaitu menikahi sepupu), dimana Allah menyatakan, yang artinya:
“(halal untuk menikahi) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” ayat ini mencakup semua paman dan bibi dari bapak maupun ibu, yang dekat maupun yang jauh. (Taisir Karimir Rahman, hal. 669)


Udah capek cari istri belum ketemu juga,gw pilih jadi bujangan seumur hidup aja deh,,
Eits.. hati-hati dengan keputusan mu itu,ayuk kita tinjau ulang bagaimana hukum membujang seumur hidup dengan niat emang ga mau nikah:


Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu pernah berkata,
رَد رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ التبَتلَ ، وَلَوْ أَذِنَ لَهُ لاَخْتَصَيْنَا
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengizinkan ‘Utsman bin Mazh’un untuk tabattul (hidup membujang), kalau seandainya beliau mengizinkan tentu kami (akan bertabattul) meskipun (untuk mencapainya kami harus) melakukan pengebirian.” (HR. Bukhari no. 5073 dan Muslim no. 1402).

Pilihan membujang seumur hidup adalah menyalahi perintah Allah dan rasulNya,seperti hadist dibawah ini:
“Ada tiga orang yang pernah datang ke rumah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka bertanya tentang ibadah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika mereka diberitahu, tanggapan mereka seakan-akan menganggap apa yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa-biasa saja.
Mereka berkata, “Di mana kita dibandingkan dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Padahal dosa beliau yang lalu dan akan datang telah diampuni.”
Salah satu dari mereka lantas berkata, “Adapun saya, saya akan shalat malam selamanya.”
Yang lain berkata, “Saya akan berpuasa terus menerus, tanpa ada hari untuk tidak puasa.”
Yang lain berkata pula, “Saya akan meninggalkan wanita dan tidak akan menikah selamanya.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Kaliankah yang berkata demikian dan demikian. Demi Allah, aku sendiri yang paling takut pada Allah dan paling bertakwa pada-Nya. Aku sendiri tetap puasa namun ada waktu untuk istirahat tidak berpuasa. Aku sendiri mengerjakan shalat malam dan ada waktu untuk tidur. Aku sendiri menikahi wanita. Siapa yang membenci ajaranku, maka ia tidak termasuk golonganku.” (HR. Bukhari no. 5063 dan Muslim no. 1401)


Manfaat menikah:

1. Dapat meneladani Nabi shallallahu alaihi wasallam dlm hal nikah. Dan ini sebagai wujud n bukti nyata akan kecintaan n kesetiaan thdp Rasulullah shallallahu alaihi wasallam n sunnah (tuntunan) beliau.

2. Dapat menjaga pandangan n kemaluan dr perbuatan haram, dengan menyalurkan hasratnya di tempat yg Halal n berpahala.

3. Dapat mendatangkan anak keturunan yg banyak. Karena Nabi shallallahu alaihi wasallam akan merasa berbangga di hadapan para Nabi yg lain dengan banyaknya umat beliau.

4. Dapat mengajarkan ilmu yg bermanfaat kpd anak2 n istrinya. Sehingga ia akan senantiasa mendapat kiriman pahala dr mereka smp hari kiamat, bi idznillah

So buat para bujangan hapus status "jomblo forever" dalam kamus kehidupanmu,,mulai sekarang bersungguh-sungguh mencari istri idaman kalian semua,jangan takut miskin insya Allah semua masalah ada solusinya,niatkan untuk ibadah agar dimudahkan oleh Allah segala urusan kalian,dan mendapatkan pahala yang berlimpah,,amin..

Selamat berjuang gan!!
0
2.3K
17
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan