- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polri Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka Korupsi


TS
aghilfath
Polri Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka Korupsi

TEMPO.CO,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sebagai tersangka korupsi. Dia diduga melakukan korupsi pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus (RSMY) Bengkulu, senilai Rp 5,6 miliar pada 2011.
"Keputusan ini berdasarkan gelar perkara bersama Polda Bengkulu, hari ini," kata Kepala Sub Direktorat I Dirtipikor Bareskrim Adi Deriyan Jayamarta di Mabes Polri, Selasa, 14 Juli 2015. "Sudah ada 17 saksi dan empat ahli yang diperiksa.
"Junaidi diduga menyalah gunakan wewenangnya saat menerbitkan Surat Keputusan Gubernur bernomor Z.17.XXXVII tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen RSMY. SK tersebut tidak mempunyai dasar hukum dalam undang-undang. Selain itu, surat itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 61 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan badan layanan umum daerah.
Dari SK tersebut, Gubernur menerima pembagian uang jasa tim pembina sebanyak 16 persen dan 13 persen untuk wakilnya. Adapun kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 359 juta. "Masih hitungan kasar. Kami masih menunggu audit BPK," ujarnya.
Junaidi dijerat Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Pasal 2 ayat 1 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber : http://m.tempo.co/read/news/2015/07/...sangka-korupsi
Ternyata tersangkanya Junaidi Hamsyah dan kang Aher lolos dari lubang jarum dan tdk jd tersangka versi bareskrim, tinggal Gatot yg masih was was

Diubah oleh aghilfath 14-07-2015 11:41
0
1K
16


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan