Quote:
JAKARTA - Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) memastikan, penetapan tersangka Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki dan Komisioner KY, Taufiqurrahman bukan untuk mengkriminalisasi kedua pimpinan lembaga negara tersebut.
Jenderal bintang tiga itu mengaku, saat mengusut kasus petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), publik juga menilainya melakukan rekayasa. Sebaliknya, ia menegaskan telah bekerja secara profesional dan melayani hak orang yang melaporkan.
"Ini masih merupakan delik aduan. Misalnya, nanti pelapor mencabut, tidak ada masalah. Saya tidak ada masalah. Saya hanya menjalankan tugas saja," ungkapnya usai menghadiri sertijab Panglima TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (14/7/2015).
Buwas menambahkan, tidak semestinya publik mencampuradukkan penetapan tersangka petinggi KY terhadap Hakim Sarpin yang memenangkan sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan.
Menurutnya, penetapan tersangka itu juga tidak terkait dengan sebuah lembaga hukum. Adapun permintaan Presiden Joko Widodo agar penetapan tersangka tersebut dihentikan, ia mengaku masih melihat waktunya.
"Ini penegakan hukum biasa, sampai saat ini kami masih menetapkan dulu, tindaklanjutnya masih melihat waktunya, masih puasa dan mau Lebaran," imbuhnya.
Guna menjamin transparansi, ia meminta masyarakat untuk turut mengwasi prosesnya. Ia menjamin tidak ada rekayasa, kriminalisasi, tidak ada kepentingan dengan institusi atau lembaga dalam perkara tersebut. "Silakan dilihat prosesnya, diawasi dan diikuti," pungkasnya
.
haya menjalankan tugas dari siapa nih pak?? hayooo...
