Kaskus

News

Abc..ZAvatar border
TS
Abc..Z
Kabareskrim Nyatakan Kasus Komisioner KY Tak Terkait Sanksi untuk Sarpin
http://nasional.kompas.com/read/2015...i.untuk.Sarpin

AKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso membantah adanya balas dendam dalam penetapan dua komisioner Komisi Yudisial sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Ia menyatakan bahwa kasus ini tidak berkaitan dengan sanksi yang direkomendasikan KY terhadap Sarpin karena membebaskan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dari status tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Itu dari siapa? Kan enggak ada balas dendam," kata Budi di acara buka puasa bersama istana kepresidenan, Senin (13/7/2015).

Budi juga menampik anggapan bahwa penetapan status tersangka itu berkaitan dengan rekomendasi sanksi oleh KY kepada Sarpin. Menurut dia, polisi menindaklanjuti setiap laporan yang ada. Setelah itu, penyidik akan mengumpulkan barang bukti hingga keterangan sanksi sebelum tersangka ditetapkan. Untuk kasus pencemaran nama baik Sarpin, Budi mengaku sudah memanggil saksi ahli bahasa dan saksi hukum pidana.

"Itu tidak boleh dikait-kaitkan dengan itu, tidak boleh, tidak fair. Penegakan hukum harus fair. Jangan merembet ke mana-mana, nanti akan blunder, enggak karu-karuan," ucap Budi.

Menurut Budi, apabila Sarin mencabut aduannya, maka polisi tidak akan lagi mengusut kasus ini. "Kalau dari pihak terlapor mencabut, selesai," katanya.

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ketua KY Suparman Marzuki dan komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri, sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik sebagaimana dilaporkan oleh Sarpin. Sarpin adalah hakim yang memutus perkara praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan atas statusnya sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin menyatakan tidak sah penetapan mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu. (Baca: Penetapan Tersangka Pimpinan KY Dianggap Rangkaian Kriminalisasi Sistematis)

Dalam laporannya ke Bareskrim, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif Ketua dan komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik. Menurut Sarpin, perbuatan keduanya telah mencemarkan nama baiknya.

Sebelum melaporkan ke Bareskrim, Sarpin melalui pengacara sempat melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang berkomentar negatif itu meminta maaf secara terbuka. Apabila tidak meminta maaf, ia akan melaporkan ke polisi. (Baca Layangkan Somasi, Hakim Sarpin Tuntut Para Pengkritiknya Minta Maaf)



nggak balas dendam tapi kok kebakaran baik? emoticon-Big Grin
0
1.7K
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan