- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
PSSI VS KEMENPORA: Punya Bukti Kuat, PSSI Yakin Menang Di PTUN


TS
namimi
PSSI VS KEMENPORA: Punya Bukti Kuat, PSSI Yakin Menang Di PTUN
Quote:

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Hukum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Aristo Pangaribuan optimistis majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan mengabulkan gugatan lembaganya pada saat pembacaan putusan akhir besok, Selasa, 14 Juli 2015.
Dia mengklaim ada beberapa bukti yang diajukan oleh PSSI menunjukkan bahwa Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) telah bertindak sewenang-wenang dengan tak mengakui kepengurusan PSSI di bawah Ketua Umum La Nyalla Mahmud Mattalitti serta diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pembekukan PSSI pada 17 April lalu.
Aristo menjelaskan, pada 29 April lalu, federasi sepakbola dunia, FIFA, mengundang La Nyalla Mattalitti, untuk menghadiri kongres FIFA yang berlangsung pada 28 sampai dengan 29 Mei 2015. "Melalui surat tersebut, FIFA sebagai induk organisasi internasional telah mengakui La Nyalla Mattalitti sebagai Ketua Umum PSSI," katanya ketika dihubungi Tempo, Senin, 13 Juli 2015.
Surat undangan dari FIFA, dia berujar, menunjukkan jika La Nyalla Mattalitti, yang dipilih melalui Kongres Luar Biasa (KLB) di Surabaya pada 18 April lalu telah diakui secara sah di dunia Internasional.
Bukti lain yang menunjukkan Kemenpora mengakui KLB PSSI di Surabaya, kata dia, ialah dengan turut hadirnya Kepala Bidang Organisasi Olahraga Prestasi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Edi Nurinda. PSSI, ia mengimbuhkan, memiliki foto Edi Nurinda yang berada di KLB PSSI pada 18 April lalu. "Dengan hadirnya salah satu pejabat Kemenpora menunjukkan bahwa pemerintah mendukung terlaksananya Kongres Luar Biasa PSSI," ujar Aristo.
Selain itu, menurut saksi ahli yang dihadirkan oleh PSSI saat persidangan, Lintong Siahaan, Aristo menambahkan, menunjukkan pemberian sanksi oleh Kemenpora terhadap PSSI tidak melalui Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Menurut Lintong, kata dia, Kemenpora seharusnya mengikuti UU Administrasi Pemerintahan, di mana berdasarkan UU tersebut Kemenpora tidak mempunyai fungsi menghukum. "Jika Kemenpora menemukan keganjilan atau tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh PSSI, Kemenpora harus mengajukan proses tersebut ke PTUN," tuturnya.
Kisruh antara PSSI dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) bermula dari tindakan PSSI yang menyetujui Arema Malang dan Persebaya Surabaya mengikuti Liga Super Indonesia pada 4 April lalu. Padahal kedua klub tersebut dinyatakan tak lolos verifikasi oleh Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI). Akibatnya Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, membekukan PSSI.
Pembekuan tersebut berujung pada sanksi yang diberika oleh induk sepakbola dunia, FIFA, pada PSSI. Merasa dirugikan, PSSI lantas menggugat Kemenpora melalui PTUN.
y udah klo besok kalah pak menpora pembekuannya d cabut ya..

tpi abis d cabut organisasinya di bubarin..

0
1.9K
Kutip
16
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan