Kaskus

News

aghilfathAvatar border
TS
aghilfath
Hari Ini, KPK Tunggu Gubernur Gatot dan O.C. Kaligis

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha mengatakan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan pengacara Otto Cornelius Kaligis dipanggil penyidik KPK hari ini, Senin, 13 Juli 2015. Artinya, menurut Priharsa, seharusnya dua orang itu hadir hari ini.

"Surat panggilan sudah dikirimkan sebelumnya untuk pemeriksaan hari ini. Jadi seharusnya hari ini mereka diperiksa karena sudah diagendakan untuk pemeriksaan," ucap Priharsa melalui pesan pendek, Senin, 13 Juli 2015.

Gatot dan O.C. Kaligis direncanakan diperiksa dengan status saksi dalam kasus penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara.

Kasus penyuapan itu bermula dari ditangkapnya lima orang oleh tim KPK pada 9 Juli lalu. Kelimanya adalah M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, anak buah Kaligis; Tripeni Irianto Putro, Ketua PTUN Medan; Syamsir Yusfan, Panitera Sekretaris PTUN Medan; serta dua hakim PTUN Medan: Amir Fauzi dan Dermawan Ginting.

Priharsa mengaku tak tahu apa yang bakal ditanyakan ke Gatot Pujo dan Kaligis. "Dipastikan akan dimintai keterangan terkait dengan hal-hal yang bersinggungan dengan penyuapan," ucapnya.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain berujar, kasus ini bermula dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kejaksaan Tinggi mencium adanya penyelewengan Bantuan Sosial tahun anggaran 2012-2013 itu.

Kasus itu kemudian diambil alih Kejaksaan Agung pada September 2013. Kepala Biro Keuangan Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis sudah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung. Namun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggilnya lagi untuk penyelidikan kasus yang sama. Akibatnya, Fuad menggugat surat panggilan untuk penyelidikan itu ke PTUN Medan karena merasa kasus itu sudah ditangani Kejaksaan Agung.

Dalam sidang putusan pada 7 Juli lalu, majelis hakim yang beranggotakan Tripeni Irianto Putro, Amir, dan Dermawan Gintingmengabulkan sebagian permohonan Fuad. Isi putusannya, hakim menyatakan jaksa menyalahgunakan wewenang dalam memanggil Fuad Lubis untuk diperiksa. Dalam kasus ini, Fuad menunjuk Kaligis, Rico Pandeirot, Yulius Irwansyah, Anis Rifai, Andika Yoedistira, dan Yagarialias Geri sebagai kuasa hukumnya.

KPK masih menelisik apakah duit suap dari Gerry itu bertujuan agar majelis hakim PTUN Medan yang dipimpin Tripeni mengabulkan permohonan Fuad.

Sumber : http://m.tempo.co/read/news/2015/07/...an-o-c-kaligis

Makin ngeri2 sedap aja nih barang emoticon-Takut
0
1.9K
27
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan