- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Janji manis BPJS Ketenagakerjaan


TS
xonet
Janji manis BPJS Ketenagakerjaan
Quote:
Janji manis BPJS Ketenagakerjaan

Merdeka.com - Belum lama ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan membuat heboh dan dikecam publik karena aturan baru terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua alias JHT. Publik, khususnya pekerja, kecewa lantaran pencairan dana JHT baru bisa dilakukan setelah 10 tahun. Akhirnya Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri memutuskan mengubah aturan pencairan JHT.
Menengok seluk beluk BPJS Ketenagakerjaan, operasional badan ini baru resmi berjalan efektif dua pekan setelah sebelumnya menjalani masa transisi dari Jamsostek. Presiden Joko Widodo mewajibkan seluruh perusahaan mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta jaminan sosial bidang ketenagakerjaan secara serentak terhitung 1 Juli 2015.
"Pekerja atau buruh dan pengusaha harus secara sinergis membantu menyukseskan penyelenggaraan program jaminan sosial bidang ketenagakerjaan," kata Menteri Hanif Dhakiri.
BPJS Ketenagakerjaan beroperasional penuh pada 1 Juli 2015 dengan melaksanakan empat program yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun.
Jaminan Pensiun merupakan program jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja setiap bulannya saat memasuki masa pensiun 56 tahun atau mengalami cacat total permanen dan atau meninggal dunia yang diberikan kepada pekerja atau ahli waris.
Untuk iuran pensiun hampir pasti dipatok sebesar 8 persen mulai Juli mendatang. Sebesar 5 persen bakal ditanggung perusahaan dan 3 persen dibayar pekerja.
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan janji dan fasilitas yang disiapkan bagi pesertanya. Merdeka.com mencatatnya. Berikut paparannya.
Quote:
1.Dapat rumah murah

Merdeka.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan fasilitas bagi peserta. Salah satunya bisa mendapat rumah murah.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya mengatakan, tahun ini pihaknya berencana membangun 80.000-100.000 rumah untuk pekerja. Untuk implementasinya, perseroan bakal menggandeng pihak ketiga.
"Kita akan alokasikan sampai 30 persen untuk investasi di properti khususnya rumah pekerja. Kerja sama dengan pihak ketiga, developer, perbankan, BUMN," kata Elvin di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (11/7).
"Perumahan pegawai yang jadi peserta BPJS kalau bukan peserta tidak dapat," katanya.
BERAPA MURAH ?.APA BISA BIKIN RUMAH MURAH ?.SKG HARGA BAHAN BANGUNAN N TANAH SUDAH MAHAL
Quote:
2.Biaya berobat tak terbatas

Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menuturkan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan bertujuan memberikan perlindungan bagi pekerja atau buruh dari risiko terjadinya kecelakaan kerja dan kematian. Oleh karena itu, kata dia, pemberi kerja wajib mengikutsertakan dirinya dan pekerjanya dalam kedua program tersebut.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Ahmad Riyadi memaparkan, pihaknya telah membayar Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp 347 miliar, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 237 miliar, dan Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 6,42 triliun.
Ada beerapa perubahan kebijakan dalam pencairan jaminan kecelakaan kerja. "JKK ada peningkatan selama ini biaya pengobatan Rp 20 juta, sekarang ini unlimited (tak terbatas) tergantung hukum medis, kalau kecelakaan mau Rp 10 juta atau mencapai Rp 100 juta itu dicover semua BPJS," ujarnya.
APA BISA GA TERBATAS ?.
Quote:
3.Dapat uang pensiun

Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengakui, selama ini penyelenggaraan program jaminan sosial hanya diikuti sebagian pekerja atau buruh. BPJS Ketenagakerjaan ditantang untuk menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 121,9 juta orang yang merupakan angkatan kerja nasional.
Dia menuturkan, salah satu keuntungan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah mendapatkan jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial bagi pekerja atau buruh ketika memasuki hari tua nantinya.
"Pemberi kerja pada skala menengah dan besar juga wajib untuk mengikutsertakan dirinya dan pekerjanya dalam kedua program ini," katanya.
BELUM JELAS ATURANNYA, MASIH LAMA TERBUKTI.KL KLAIM JAMSOSTEK AJA SUSAH N LAMA .GIMANA PENSIUN ?
Quote:
4.Setelah 15 tahun dapat 40 persen dari upah

Merdeka.com - Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Massasya menjanjikan manfaat yang akan diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan. Setelah 15 tahun akan mendapatkan 40 persen dari rata-rata upah yang diterima selama bekerja.
Sedangkan jika peserta meninggal dunia maka ahli waris peserta akan mendapatkan 70 persen dari manfaat pasti yang seharusnya diterima oleh peserta tersebut.
KL INFLASI 10%/THN MAKA 15TH NANTI NILAI UANGNYA SUDAH TURUN 150%.TERUS PESERTA BPJS DAPAT 40%.BPJS MASIH UNTUNG 110% BELUM BUNGA DEPOSITO BANK, HASIL INVESTASI.
PENGALAMAN ANAK SAUDARA INVEST DI PRUDEN 8TH , BAYAR IURAN 500RB/BLN, SETELAH 8TH DI AMBIL CUMA DAPAT "BUNGA" 3JT...:matabelo..


1 HAL LAGI KEBIASAAN JELEK KORPORASI DI INDONESIA GA BISA DI PEGANG JANJINYA.APALAGI PERUSAHAAN ASURANSI , LEBIH BANYAK NGIBULNYA.JANJI2 MANIS SEBELUM JADI PESERTA, KL MAU KLAIM SUSAHNYA SETENGAH MATI BAHKAN SAMPAI MATI GA KELUAR JUGA.DI TOLAK DENGAN BANYAK ALASAN..
Diubah oleh xonet 12-07-2015 17:36
0
5K
Kutip
20
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan