- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Beri IUPK ke Freeport, Presiden Jokowi bisa dilengserkan


TS
bacchanal
Beri IUPK ke Freeport, Presiden Jokowi bisa dilengserkan
Merdeka.com - Pemerintah dianggap telah salah langkah dan melanggar hukum karena mengubah status PT Freeport Indonesia dari kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengtatakan, dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara tidak mengenal istilah IUPK untuk pengelolaan tambang di tanah air.
"Kalau tidak dianggap, pemerintah langgar UU minerba. Repotnya ada pasal pidana kalau penyelenggara berikan izin tidak sesuai dengan UU minerba maka bisa kena pidana," ujar dia di Cikini, Jakarta, Selasa (7/7).
Apalagi jika dalam waktu dekat pemerintah memutuskan memperpanjang kontrak Freeport dengan mengacu pada IUPK. Hikmahanto mengingatkan, pemerintahan Jokowi-JK bisa dilengserkan jika nekat melakukan itu.
"Soal IUPK ini bisa digugat PTUN. Kalau KK ini dibawa ke arbitrase. Perpanjangan ini bisa langgar konstitusi, berarti ini tugasnya DPR dan ujungnya MK. Bawa ke MPR dan dikenakan pemakzulan," tegasnya,
Perpanjangan kontrak seharusnya dilakukan 2019 atau dua tahun sebelum kontrak berakhir, sesuai UU minerba dan PP 77 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Usaha Tambang dan Mineral. Dia menambahkan pemerintah harus berkonsultasi dengan DPR untuk keputusan mengenai perpanjangan kontrak Freeport.
Selain itu, pemerintah harus membentuk tim perpanjangan kontrak dengan KK seperti Freeport.
"Tim tersebut harus dibentuk untuk bisa membantu pemerintah dalam membuat keputusan perpanjangan kontrak," ucapnya.
Hajar Terus ya Pak Jokowi,tenang aja hukum indonesia tidak berlaku untuk anda..
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengtatakan, dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara tidak mengenal istilah IUPK untuk pengelolaan tambang di tanah air.
"Kalau tidak dianggap, pemerintah langgar UU minerba. Repotnya ada pasal pidana kalau penyelenggara berikan izin tidak sesuai dengan UU minerba maka bisa kena pidana," ujar dia di Cikini, Jakarta, Selasa (7/7).
Apalagi jika dalam waktu dekat pemerintah memutuskan memperpanjang kontrak Freeport dengan mengacu pada IUPK. Hikmahanto mengingatkan, pemerintahan Jokowi-JK bisa dilengserkan jika nekat melakukan itu.
"Soal IUPK ini bisa digugat PTUN. Kalau KK ini dibawa ke arbitrase. Perpanjangan ini bisa langgar konstitusi, berarti ini tugasnya DPR dan ujungnya MK. Bawa ke MPR dan dikenakan pemakzulan," tegasnya,
Perpanjangan kontrak seharusnya dilakukan 2019 atau dua tahun sebelum kontrak berakhir, sesuai UU minerba dan PP 77 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Usaha Tambang dan Mineral. Dia menambahkan pemerintah harus berkonsultasi dengan DPR untuk keputusan mengenai perpanjangan kontrak Freeport.
Selain itu, pemerintah harus membentuk tim perpanjangan kontrak dengan KK seperti Freeport.
"Tim tersebut harus dibentuk untuk bisa membantu pemerintah dalam membuat keputusan perpanjangan kontrak," ucapnya.
Spoiler for SUMBER :
Hajar Terus ya Pak Jokowi,tenang aja hukum indonesia tidak berlaku untuk anda..

0
2.2K
34


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan