- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Teken Dana Talangan Lapindo Rp 781 M, Nirwan Bakrie Sumringah


TS
aghilfath
Teken Dana Talangan Lapindo Rp 781 M, Nirwan Bakrie Sumringah

Jakarta- Perjanjian pemberian dana talangan atau dana antisipasi ganti rugi korban lumpur Lapindo, Sidorjo, Jawa Timur akhirnya ditandatangani sore ini.
Dana talangan yang diberikan pemerintah kepada korban lumpur Lapindo melalui PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) senilai Rp 781 miliar sempat molor.
Hadir dalam perjanjian tersebut antara lain Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) Andi Darusalam Tabusala, pemilik PT MLJ Nirwan Bakrie, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, dan Menteri PU dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.
Penandatangan perjanjian dilakukan oleh tiga orang yakni Andi Darusalam, Nirwan Bakrie, dan Bambang Brodjonegoro. Tampak terlihat muka sumringah Nirwan Bakrie saat meneken perjanjian tersebut.
"Kami berkomitmen untuk memberikan dana ganti rugi kepada para korban. Tetapi, kondisi keuangan perusahaan saat ini tidak memungkinkan. Makanya kami sangat berterimakasih Pemerintah mau ambil bagian membantu (menalangi sementara) kami," ujar Nirwan dengan muka sumringah di sela-sela penandatanganan tersebut di kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (10/7/2015).
Setelah penandatanganan ini, terlihat semua pihak yang hadir tampak begitu lega. Wajah Menteri Basuki yang selama beberapa hari terlihat tegang karena pembayaran sisa ganti rugi ini molor dari jadwal 26 Juni 2015, kini terlihat ikut sumringah tersenyum lepas.
300 Daftar Nominatif Ganti Rugi Lapindo Diumumkan Senin
TEMPO.CO,Sidoarjo- Validasi berkas ganti rugi korban lumpur Lapindo sudah memasuki tahap keempat. Sekitar 1.244 dari total 3.337 berkas telah divalidasi Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Pada Senin pekandepan, BPLS akan mengumumkan 300 daftar nominatif dari 1.244 berkas yang sudah tervalidasi.
"Insyaallah Senin kita akan mengumumkan 300 daftar nominatif tahap pertama," kata Humas BPLS Dwinanto Hesti Prasetyo saat dihubungi Tempo, Sabtu, 11 Juli 2015.
Daftar nominatif merupakan tahap kedua dari validasi ganti rugi korban lumpur Lapindo. Setelah itu,berkas tersebut dikirim ke kantor perbendaharaan negara di Jakarta untuk dilakukan proses pencairan.
Menurut Dwinanto, setelah pengumuman daftar nominatif, korban lumpur diberikan waktu selama tujuh hari untuk mengajukan keluhan. "Kalau tidak ada komplain, berkas warga kita bawa ke kantor perbendaharaan negara di Jakarta," kata Dwinanto.
Mujira, 54 tahu, korban lumpur dari Desa Kali Tenga, Kecamatan Tanggulangin, dipanggil untuk melakukan validasi, Sabtu. Mujira berharap berkas miliknya termasukdalam 300 daftar nominatif yang akan diumumkan BPLS tersebut.
"Semoga Senin depan berkas saya masuk daftar nominatif," ujar ibu yang kini tinggal di Yogyakarta itu.
Mujira datang jauh-jauh ke Sidoarjo hanya untuk melakukan validasi. Sebelumnya, Ahad pekan lalu dia sudah ke Sidoarjo. Namun sampai lima hari tinggal di Sidoarjo dia belum dipanggil melakukan validasi.
"Setelah pulang dua hari ke Jogja, eh malah dapat kabar hari ini dipanggil untuk validasi," kata dia.
Sumber : http://m.detik.com/finance/read/2015...krie-sumringah& http://m.tempo.co/read/news/2015/07/...iumumkan-senin
Jangan2 sumringah karena bakal ngemplang dana talangan

Diubah oleh aghilfath 11-07-2015 21:12
0
4.7K
54


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan