Jakarta - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) memutuskan untuk menerima gugatan Menkum HAM Yasonna Laoly. Dengan demikian Romahurmuziy (Romi) menjadi Ketum PPP sesuai dengan SK Menkum HAM.
"Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding, Tergugat Intervensi 1/Pembanding, Para Tergugat Intervensi 2/Pembanding, Para Tergugat Intervensi 3/Pembanding, dan Para Tergugat Intervensi 5/Pembanding," bunyi petikan putusan PTTUN yang dikutip detikcom dari situs resminya, Jumat (10/7/2015).
Di saat bersamaan PT TUN juga mengabulkan gugatan Menkum HAM terkait kepengurusan Golkar. Kepengurusan Golkar pun diputuskan kembali dipimpin oleh Agung Laksono sesuai dengan SK Kemenkum HAM.
"Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta nomor 217/G/2014/PTUN-JKT tanggal 25 Februari 2015 yang dimohonkan banding tersebut," bunyi butir kedua putusan itu.
Berikut merupakan petikan lain putusan tersebut:
MENGADILI SENDIRI:
I. Dalam Penundaan:
- Menyatakan mencabut dan menyatakan tidak berlaku serta tidak memiliki kekuatan hukum lagi Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT tanggal 6 November 2014 tentang penundaan pelaksanaan keputusan objek sengketa;
II. Dalam Eksepsi:
- Menerima eksepsi Tergugat/Pembanding dan Tergugat Intervensi 1/Pembanding tentang kewenangan absolut pengadilan;
III. Dalam Pokok Perkara:
1. Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding dan Penggugat II Intervensi/Terbanding tidak dapat diterima;
2. Menghukum Penggugat/Terbanding dan Penggugat II Intervensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
http://m.detik.com/news/berita/29661...u-romahurmuziy
Quote:
Original Posted By aghilfath►
Vonis PTUN Jakarta Dianulir, Agung Laksono Ketum Golkar

Jakarta- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Jakarta menganulir vonis tingkat pertama. Alhasil kepengurusan sah Golkar adalah pimpinan Agung Laksono."
1. Menerima banding dari Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding;
2. membatalkan putusan PTUN Jakarta No 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 18 Mei 2015 yang dimohonkan banding," bunyi putusan PTTUN yang dikutip detikcom dari situs resmi Mahkamah Agung, Jumat (10/7/2015).
Majelis tinggi juga menganulir putusan PTUN Jakarta yang menunda pelaksanaan keputusan objek sengketa tentang SK Menkum HAM tentang Kepengurusan Golkar.
Kasus ini bermula saat muncul dualisme kepemimpinan di tubuh Golkar. Pemerintah mengesahkan kubu Agung Laksono yang terpilih lewat Munas Ancol sebagai yang sah.Tak terima atas keputusan pemerintah, kubu Aburizal Bakrie yang menang di Munas Bali menggugat lewat PTUN dan dikabulkan. Namun kini putusan PTUN tersebut dianulir oleh PTTUN.
Berikut merupakan petikan putusan tersebut:
MENGADILI SENDIRI:
I. Dalam Penundaan:
- Menyatakan mencabut dan tidak berlaku serta tidak memiliki kekuatan hukum lagi, Penetapan Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 1 April 2015 tentang penundaan pelaksanaan keputusan objek sengketa;
II. Dalam Eksepsi:
- Menerima eksepsi Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding tentang kewenangan absolut pengadilan;
III. Dalam Pokok Perkara:
1. Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima;
2. Menghukum Penggugat/Terbanding membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan banding ditetapkan sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Pengadilan Tinggi TUN Anulir Kemenangan Aburizal Bakrie
TEMPO.CO,Jakarta- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara hari ini mengabulkan permohonan banding Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait penerbitan Surat Keputusan Kepengurusan Partai Golkar. Dengan putusan itu, legalitas kepengurusan Golkar saat ini berada di pihak kepengurusan Musyawarah Nasional Hasil Ancol yang melahirkan Ketua Umum Agung Laksono.
Putusan dengan nomor register 162/B/2015/PT TUN JKT itu dibuat oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Arif Nurdua, Didik Andy Prastowo, dan Nuraneni Manurung. Dalam laman situs Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, hakim menilai gugatan yang diajukan kepengurusan Munas Bali terhadap SK kepengurusan Munas Ancol tak dapat diterima. “Menyatakan gugatan penggugat/terbanding tidak dapat diterima,” Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar kubu Agung Laksono, Leo Nababan menyatakan rasa syukur atas putusan tersebut. Menurut dia, putusan itu merupakan kado bagi seluruh keluarga besar Partai Golkar. “Ini kabar baik bagi seluruh keluarga besar Golkar. Kami mengucapkan syukur kepada Tuhan karena keadilan itu akhirnya muncul tepat di bulan suci Ramadhan,” katanya.
Peradilan TUN menjadi arena pertaruhan bagi penyelesaian sengketa kepengurusan Golkar. Kepengurusan Munas Bali yang menghasilkan Ketua Umum Aburizal Bakrie menggugat penerbitan SK Menkumham yang menetapkan kepengurusan Munas Ancol. Kubu Aburizal memenangkan gugatan itu di peradilan TUN tingkat pertama. Namun putusan itu dibanding Menkumham dan kubu Agung selaku pihak terkait.
Sumber :
http://m.detik.com/news/berita/29660...o-ketum-golkar
http://m.tempo.co/read/news/2015/07/...burizal-bakrie
Tumbang lagi dagumen

Apa ada hubungannya dengan tertangkapnya hakim PTUN?