Kaskus

News

skyS E N S O RAvatar border
TS
skyS E N S O R
Pengedar Ganja Dicokok Polisi di Kandang Babi
Pengedar Ganja Dicokok Polisi di Kandang Babi

KOMPAS.com/HENDRIK YANTO HALAWA, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.
Selasa, 7 Juli 2015 | 23:55 WIB

KOTA GUNUNGSITOLI, KOMPAS.com – Satuan Unit Narkoba Polres Nias, Sumatera Utara, melakukan pengintaian dan penggerebekan di salah satu rumah warga yang diduga sebagai bandar narkoba di kawasan Desa Moawo, Kota Gunungsitoli, Selasa (7/7/2015). Dari penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan sebelas paket daun ganja kering siap edar, korek api, dan dua buah telepon seluler.

Kapolres Nias AKBP Yofie Girianto Putro menjelaskan, penangkapan dilakukan petugas Selasa malam sekitar pukul 19.00 WIB. Petugas yang menyamar guna mengelabui target, menangkap tersanga kedua pada pukul 21.15 WIB di belakang rumah warga, tepatnya di kandang babi.

“Ada 2 pengedar yang ditangkap, keduanya sudah dewasa,” kata Yofie, Selasa (7/7/2015).

Yofie mengatakan, kedua tersangka itu adalah SW alias Selvi (19) asal Desa Sisarahili Gamo, Kecamatan Gunungsitoli dan F alias Febe (25) asal Desa Hilihao, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.

“Personel mendapat laporan masyarakat yang diterima oleh satuan Intel bahwa ada pengedar narkoba. Kasat Intelkam menugaskan personel melakukan penyamaran untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar Yofie.

Dalam penyamaran tersebut, polisi bertindak sebagai pembeli, yang membuat pelaku tak menaruh curiga. Transaksi disepakati untuk dilakukan di sampaing SMK Negeri Gunungsitoli atau di desa Hilihao.

“Saat transaksi terjadi, personel lain langsung menangkap tersangka,” ujar Yofie.

Tersangka SW sempat lari dari kejaran polisi dan kabur ke kandang babi. “Enggak ada tempat lain di belakang rumah orang selain kandang babi. Terpaksa saya sembunyi di situ, sebelum akhirnya ditangkap,” ucap SW.

Kedua pelaku akan dikenai sanksi Pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

http://regional.kompas.com/read/2015/07/07/23554221/Pengedar.Ganja.Dicokok.Polisi.di.Kandang.Babi

Nguik nguik ketauan juga emoticon-Smilie
0
586
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan