- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pemkab Sukoharjo Akui Lakukan Pungli Rp6 Juta


TS
namimi
Pemkab Sukoharjo Akui Lakukan Pungli Rp6 Juta
Quote:

SUKOHARJO - Sekretaris Daerah yang juga Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Sukoharjo, Agus Santosa, mengakui ada pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pegawai terkait izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT). Ia menilai tindakan itu dilakukan oknum, bukan secara terorganisasi.
Agus mengatakan, pegawai yang memungut biaya kepada warga itu, belum lama bertugas di Bagian Pemerintahan Sukorhajo. Sehingga belum mengetahui prosedur. Meski begitu, pelakunya sudah diberi sanksi pembinaan dan teguran lisan.
Informasi yang dihimpun, pegawai yang memungut biaya tersebut adalah Kepala Sub Bagian Pertanahan Sukoharjo, Burhani Surya Aji, yang sebelumnya diberi inisial BSA. Saat dikonfirmasi terkait informasi tersebut, Agus membenarkannya.
“Pak Ari Haryanto (Kabag Pemerintahan) sudah menyelesaikan masalah (pungli) itu. Uang (senilai Rp6 juta) yang dipungut dari pemohon (Widiyono) sudah dikembalikan,” ujar Agus.
Ia menambahkan, pegawai yang memungut biaya memiliki persepsi sudah benar karena menjalankan amanah regulasi tentang hibah dari kelompok masyarakat atau perorangan.
Berdasar Pasal 28 Permendagri Nomoro 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, daerah boleh menerima hibah dari perorangan. Sebab, hibah tersebut bagian dari kelompok pendapatan daerah yang sah.
Hanya, daerah tidak boleh meminta karena prinsipnya hibah tersebut bersifat sukarela. Lantaran bersifat sukarela, hibah tidak boleh ditargetkan dalam APBD dan tidak boleh menentukan besaran hibah. Artinya, jika ada pegawai memungut biaya yang katanya untuk hibah, tindakan tersebut salah.
Agus mengimbau warga agar mengurus IPPT tanpa melalui calo. Biasanya, calo meminta biaya atas jasanya yang menguruskan IPPT. Tak sedikit pula calo yang meminta bayaran tinggi dengan alasan ada jatah untuk Pemkab.
“Kalau seperti itu tahunya masyarakat Pemkab memungut biaya. Padahal tidak ada pungutan,” imbuh Sekda.
Terpisah, korban, Widiyono, mengaku sudah menerima pengembalian uang dari Bagian Pemerintahan seusai yang dia bayarkan, yakni Rp6 juta. Menurutnya, uang itu dibayarkan bukan untuk hibah, tetapi karena pegawai memintanya.
keren nih pemkab..

0
876
Kutip
2
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan