Quote:
PEKANBARU - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Riau Kamis petang menjatuhkan vonis terhadap komplotan pemburu yang telah membantai delapan ekor gajah Sumatera.
Terhadap terdakwa Fadli yang merupakan cukong pemburu gajah majelis hakim memvonisnya 1 tahun penjara dan denda Rp3 juta. Hukuman terhadap anggota Perbakin Riau itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Sementara pelaku penembakan gajah Sumatera, Ari divonis 1 tahun 1 bulan . Ari sebelumnya juga dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis terhadap dua terdakwa pembunuh gajah Sumatera itu dinilai sangat rendah.
"Kami sangat kecewa atas putusan hakim yang memvonis rendah mereka. Padahal keduanya itu dikenakan pasal berlapis yakni UU Sumber Daya Alam dan Hayati dengan ancaman 5 tahun dan Undang-undang darurat mengenai senjata api yang ancaman hukuman 15 tahun," ucap Humas organisasi pencinta satwa langka, World Wide Fund For Nature(WWF) Riau Syamsidar, Jumat (10/7/2015) kepada okezone.
Sementara itu sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Rustiono juga menjatuhkan vonis terhadap lima kaki tangan Fadli. Mursid dan Ruslan divobis 10 bulan. Kemudian terdakwa Ishak, Anwar dan Herdani divonis masing-masing 1 tahun penjara.
"Dengan vonis ini kami menjadi pesimis terhadap penegakan hukum terhadap pelaku pemburu gajah. Vonis ringan tentu tidak akan menimbulkan efek jera bagi pemburu gajah. Ini menjadi preseden buruk. Padahal ini merupakan kasus perburuan gajah yang baru terungkap selama 10 tahun terakhir di Riau. Kita benar-benar kecewa," tukasnya.
Ketujuh pelaku pembantaian gajah sebelumnya ditangkap karena membunuh dan mengambil gading gajah di kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT Arara Abadi Sinarmas Group di Bengkalis. Selain itu, mereka melakukan perburuan gajah di konsesi Sinar Mas.
Para pemburu ini juga belakangan membantai gajah di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan. Dalam kasus ini, sebanyak delapan gading gajah disita
.
klo kyk gtu harusnya di hukum seumur hidup biar ad efek jera.. klo cm sgtu.. ya nnt lepas masih ad godaan untuk ngekakuin lagi..
