- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Putusan MK Restui Politik Dinasti Menuai Kritik


TS
comANDRE
Putusan MK Restui Politik Dinasti Menuai Kritik

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengambil putusan uji materi UU Pilkada terkait larangan politik dinasti. Putusan MK seolah merestui politik dinasti dan menghambat regenerasi kepemimpinan nasional.
"MK seharusnya tidak hanya mempertimbangkan dari sisi hukum tapi dari sisi keadilan masyarakat untuk mendapatkan pimpinan yang memang dari pilihan dia," kata pengamat politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio, kepada detikcom, Rabu (8/7/2015).
Yang lebih parah lagi keputusan MK bakal semakin membuat subur politik dinasti yang sedang diperangi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini bakal mempersulit regenerasi dan menutup ruang bagi tokoh baru potensial yang tak memiliki trah politik dinasti.
"Menghilangkan kesempatan tokoh renegerasi baru yang mumpuni," kritiknya.
Setelah putusan MK ini diyakini ke depan akan banyak politik dinasti mendominasi di pilkada serentak. Dengan demikian bakal lahir banyak raja-raja kecil yang tidak punya kapasitas namun terpilih jadi kepala daerah karena kekuasaan dinasti politik keluarganya.
"Karena kalau politik dinasti ini hanya akan melahirkan raja-raja kecil, bupati-bupati boneka," pungkasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengambil putusan uji materi UU Pilkada terkait larangan politik dinasti. MK menyatakan larangan politik dinasti justru melanggar hukum.
"Siang ini, Rabu 8 Juli 2015 MK akhirnya menyatakan bahwa larangan "politik dinasti" dalam pencalonan kepala daerah adalah inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Irmanputra Sidin sebagai kuasa hukum A Irwan Hamid yang juga ipar petahana Kabupaten Pinrang, Sulsel, dalam siaran pers, Rabu (8/7/2015).
sumber

0
1.5K
25


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan