Kaskus

News

adidananto.88Avatar border
TS
adidananto.88
3 Bulan Berturut-Turut Cadangan Devisa Indonesia Terus Tergerus
3 Bulan Berturut-Turut Cadangan Devisa Indonesia Terus Tergerus


Cadangan Devisa adalah reserve currency yaitu cadangan dalam satuan mata uang asing yang dipelihara oleh bank sentral untuk memenuhi kewajiban keuangan karena adanya transaksi internasional. Berdasarkan data yang dirilis Bank Indonesia (BI) hari ini (8/6), posisi cadangan devisa Indonesia hingga akhir Mei 2015 tercatat sebesar 110,8 miliar dolar AS, sedikit lebih rendah dibandingkan dengan posisi pada akhir April 2015 yang sebesar 110,9 miliar dolar AS.

Pada hari Selasa (7/7), Bank Indonesia (BI) kembali melaporkan posisi cadangan devisa Indonesia per akhir Juni 2015 yang dilaporkan terus merosot signifikan. Menurut rilis tersebut, cadangan devisa Indonesia per 30 Juni 2015, tercatat sebesar USD108,0 miliar. Jumlah tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan posisi akhir Mei 2015 yang tercatat sebesar USD110,8 miliar. Cadev Indonesia kian tergerus karena didorong oleh peningkatan pengeluaran untuk pembayaran utang luar negeri pemerintah. Dapat dilihat pada gambar dibawah ini:

3 Bulan Berturut-Turut Cadangan Devisa Indonesia Terus Tergerus

Selain untuk membayar utang luar negeri (ULN), cadev jiuga digunakan untuk stabilisasi nilai tukar rupiah sesuai dengan fundamentalnya guna mendukung terjaganya stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan. Dengan demikian, maka cadev terakhir Indonesia masih cukup untuk membiayai 7,0 bulan impor atau 6,8 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri Pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar tiga bulan impor.

Terkait gejolak rupiah, sejauh ini BI juga mengantisipasinya dengan menerbitkan 3 (tiga) aturan yaitu PBI Nomor 17//PBI/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/PBI/2014 Tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Domestik. Lalu, PBI Nomor 17//PBI/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/17/PBI/2014 Tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Asing dan, PBI Nomor 17//PBI/2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/13/PBI/2003 Tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum.

Selain itu, BI juga berupaya mengoptimalisasi kapasitas dan fleksibilitas perbankan untuk melakukan transaksi valas dengan menghapus kewajiban bank menjaga PDN setiap 30 menit. Aturan-aturan ini dibuat oleh BI semata untuk mendukung transaksi lindung nilai (hedging) oleh pelaku ekonomi untuk memitigasi risiko pasar dan likuiditas valas.


Quote:
0
752
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan