- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Beri Contoh, Wali Kota Bekasi Naik Angkot pada Hari Tanpa Kendaraan


TS
indra.69
Beri Contoh, Wali Kota Bekasi Naik Angkot pada Hari Tanpa Kendaraan
Quote:

Jessi Carina
Wali Kota Bekasi naik angkot menuju kantornya di Hari Tanpa Kendaraan, Jumat (3/7/2015).
Jumat, 3 Juli 2015 | 13:15 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Rahmat Effendi masih mengikuti program Satu Hari Tanpa Kendaraan yang berlaku di lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi.
Seperti hari ini, Rahmat menyewa angkot K02 jurusan Terminal Bekasi-Pondok Gede untuk beraktivitas. "Kan hari ini enggak boleh bawa mobil, makanya naik angkot ajalah," ujar Rahmat di Kantor Wali Kota Bekasi, Jumat (3/7/2015).
Biasanya, Rahmat menaiki mobil pribadi bersama dengan ajudan- ajudannya untuk menuju kantor. Hari ini, ajudan wali kota tersebut ikut menaiki angkot yang ditumpangi Rahmat.
Rahmat duduk di kursi depan sebelah sopir. Sedangkan ajudannya duduk di kursi yang ada di belakang. Mereka menaiki angkot tersebut dari rumah Rahmat di Perumahan Pekayon Indah, Bekasi Selatan.
Pagi ini, Rahmat baru saja menghadiri sebuah acara di kawasan Kantor Wali Kota. Setelah dari acara tersebut, dia dan ajudannya kembali menaiki angkot untuk berkeliling sambil menunggu waktu shalat Jumat.
Sementara itu di kawasan Kantor Wali Kota hari ini masih terlihat banyak kendaraan yang parkir. Baik kendaraan beroda dua maupun roda empat. Jumlah kendaraan yang parkir justru lebih banyak karena ada acara yang dihadiri wali kota.
Rahmat mengatakan, dia belum dapat memberikan sanksi kepada pegawai yang tidak mengikuti program ini. Sebab, program tersebut masih bersifat imbauan.
"Yang penting saya harus mencontohkan dulu, mudah- mudahan nanti pegawai lain mengikuti dan terbiasa naik angkutan umum tiap Jumat," ujar Rahmat.
Untuk diketahui, program ini diatur dalam Surat Edaran No. 024/2017.BPLH/VII/2013 tentang Hari Bebas Kendaraan Dinas dan Kendaraan Pribadi.
Setiap Jumat, seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dan instansi pemerintahan lain tidak boleh menggunakan kendaraan dinas atau kendaraan pribadi selama jam kerja.
http://megapolitan.kompas.com/read/2...npa.Kendaraan.

Diubah oleh indra.69 03-07-2015 14:02
0
2K
Kutip
28
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan