Quote:
SURYA.co.id | SURABAYA - Umat Konghucu Surabaya yang biasa menjalankan ibadah tanpa pungutan di Klenteng pantai ria Kenjeran kini harus ditarik biaya sebesar Rp 15.000 sekali masuk.
Sebagaian besar mereka mengeluhkan keadaan ini. Sebab selama ini mereka mendapat kebijakan free pass untuk masuk area pantai ria Kenjeran karena alasan melaksanakan ibadah.
Menurut keterangan dari Pemkot Surabaya, uang Rp 15.000 itu masuk diberlakukan oleh Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (Dispenda) Kota Surabaya dengan dasar hukum pengenaan pajak hiburan pasal 19.
Informasi tersebut tertera dalam bentuk tulisan besar dipintu masuk Kelenteng. Hal ini ditentang anggota DPRD kota Surabaya Vinsensius Awey.
"Nggak benar, umat mau beribadah malah dikenakan Pajak Hiburan. Sudah keterlaluan itu. Apakah rumah ibadah Kelenteng masuk kategori Hiburan yang wajib dikenakan pajak?" kata Awey, 30 Juni 2015.
Jika memang benar diberlakukan aturan itu, menurut Awey artinya Pemkot Surabaya telah melanggar Undang Undang mengenai kebebasan beragama dan beribadah.
Ia mengimbau agar Pemkot Surabayq segera membatalkan ketentuan yang dibuat atas dasar hukum Dispenda.
"Kalau dibiarkan malah meresahkan unat yang mau beribadah di sana. Jelas kenyamanan mereka jadi terganggu. Kalau masi tidak ada respon dari pemkot, legislatif akan segera memanggi SKPD terkait untuk mempertanggung jawabkan semua itu," tegas Awey
http://surabaya.tribunnews.com/2015/...buran-rp-15000
bu risma mohon segera ditindaklanjuti
Quote:
lokasi kelenteng yang ada di tempat wisata membuat peraturannya jadi tidak jelas
tapi seharusnya tetap bisa dibedakan antara orang yang mau beribadah atau mau berwisata seperti yang dilakukan oleh taman mini indonesia indah