- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
rudapaksa gadis di bawah umur di kuburan, Sanyoto dibekuk polisi


TS
indra.69
rudapaksa gadis di bawah umur di kuburan, Sanyoto dibekuk polisi
Quote:

Merdeka.com - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menahan Sanyoto (20), warga Dusun Digelan, Desa Soropadan, Kabupaten Temanggung karena telah merudapaksa AN (15), warga Kranggan.
Kapolres Temanggung AKBP Wahyu Wim Hardjanto di Temanggung, Rabu, mengatakan kronologi kejadian pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 18.15 WIB korban diminta untuk mengantarkan pelaku membeli pakaian di Secang.
Setelah sampai di kuburan di Soropadan, pelaku masuk ke area kuburan dengan alasan ingin menemui temannya guna mengambil uang milik pelaku, namun di lokasi tersebut korban dipaksa bersetubuh dengan pelaku sehingga korban pun menolaknya.
Dia menuturkan karena korban menolak, kemudian pelaku melakukan pemukulan terhadap korban dan mengancam akan membunuhnya jika korban tidak mau menuruti permintaannya. Korban takut dengan ancaman tersebut dan kemudian terpaksa menuruti permintaan pelaku.
Setelah menyetubuhi korban, katanya, pelaku meninggalkan korban di area kuburan tersebut, sedangkan telepon seluler milik korban diminta pelaku. Atas kejadian tersebut, orangtua korban melaporkan ke polisi.
Ia mengatakan tersangka berhasil diringkus oleh petugas pada Selasa (30/6) malam, setelah petugas melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap tersangka.
"Tanpa perlawanan tersangka langsung diringkus dan dibawa ke Mapolres Temanggung," katanya.
Ia mengatakan hasil penyelidikan sementara tersangka mengakui semua perbuatannya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu stel pakaian milik tersangka dan korban yang dikenakan saat melakukan perbuatan tersebut, dua telepon seluler, dan satu sepeda motor Yamaha Vega dengan nomor polisi AA 2673 CN.
Ia mengatakan berdasarkan hasil visum, korban memang disetubuhi paksa oleh tersangka.
Pelaku dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 E UU nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU nomor 23 Tahun 2002, subsider Pasal 29 Ayat 1 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tersangka juga diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara karena telah membawa lari telepon seluler korban. (mdk/hhw)
http://merdeka.com/peristiwa/rudapak...uk-polisi.html
Perawan pun semakin langka

0
3.3K
Kutip
16
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan