Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Dare2shareAvatar border
TS
Dare2share
Damn!!! Dana Jaminan Hari Tua Baru Bisa Dicairkan Setelah 10 Tahun Kerja ?!!!!
Jakarta -Bagi anda yang sudah bekerja 5 tahun dan ingin mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) harap bersabar. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengubah syarat pencairan JHT dari 5 tahun jadi 10 tahun.

Jadi, JHT ini baru bisa cair jika Anda sudah bekerja selama 10 tahun, tidak lagi 5 tahun plus 1 bulan seperti ketika BPJS ini masih bernama Jamsostek.

"Sesuai UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 37 Ayat 1-5. Berkenaan dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang keluar pada bulan Juli 2015 maka untuk ketentuan program Jaminan Hari Tua berlaku untuk masa kepesertaan 10 tahun," kata BPJS Ketenagakerjaan dalam situs resminya yang dikutip, Rabu (1/6/2015).

Dalam pengumuman tersebut ada tambahan, untuk persiapan hari tua, saldo yang dapat diambil hanya 10% dan untuk pembiayaan perumahan saldo yang dapat diambil hanya 30%.

Pengambilan seluruh saldo JHT hanya dapat dilakukan setelah usia 56 tahun, meninggal dunia atau cacat. Pengumuman ini juga terpampang di BPJS Ketenagakerjaan cabang Fatmawati, Jakarta Selatan.

Dari pantauan detikFinance, pengumuman tersebut hanya ditulis di selembar karton yang ditempel memakai pita perekat plastik. Ada satu pengumuman di depan gedung, dan satu lagi di halaman gedung.

sumber: http://finance.detik.com/read/2015/0...10-tahun-kerja

Et dah, lama2 ga dapat manfaatnya karyawan pake bpjs juga.....emoticon-Mad (S)
0
971
2
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan