Jakarta - Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan aturan kewajiban menggunakan rupiah untuk setiap transaksi di dalam negeri. Mulai 1 Juli 2015, setiap kegiatan transaksi di dalam negeri baik secara tunai maupun non tunai diwajibkan pakai rupiah.
Aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran BI (SEBI) No.17/11/DKSP tanggal 1 Juni 2015, tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi yang melanggar, BI akan mengenakan sanksi baik denda mau pun kurungan penjara.
Kewajiban tersebut juga tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/3/PBI/2015, tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Di dalam ketentuan umum, kewajiban penggunaan rupiah menganut azas teritorial, selama ada di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah. Transaksi dan pembayaran, wajib menggunakan rupiah.
Pengaturan tersebut juga berlaku untuk para ekspatriat atau orang asing yang bekerja di Indonesia. Gaji para pekerja asing ini termasuk transaksinya wajib dibayar menggunakan rupiah.
Selama pekerja asing memiliki kontrak di dalam negeri, gaji dan transaksinya harus menggunakan rupiah. Transaksi valuta asing (valas) seperti dolar AS bisa dilakukan ekspatriat jika kontrak kerjanya dilakukan di luar negeri.
BI akan terus mengontrol setiap transaksi yang terjadi di perusahaan yang mempekerjakan orang asing. Hal tersebut bisa terpantau secara sistem yang diterapkan masing-masing perusahaan.
Selain ekspatriat, kewajiban transaksi menggunakan rupiah juga berlaku bagi perusahaan properti dan operator pelabuhan.
Sebagai contoh, Pelindo sebagai operator pelabuhan juga harus melakukan transaksi dalam rupiah termasuk dalam jasa bongkar muat.
http://m.detik.com/finance/read/2015...b-pakai-rupiah
_____________
Quote:
1 Juli Wajib Transaksi Pakai Rupiah, Pengusaha Batu Bara Asing Resah
Jakarta - Mulai 1 Juli 2015, ketentuan kewajiban penggunaan rupiah di dalam negeri yang dikeluarkan Bank Indonesia berlaku efektif. Hal ini cukup meresahkan kalangan pengusaha batu bara terutama yang modalnya berasal dari penanaman modal asing.
Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Pandu P. Sjahrir mengatakan, pada dasarnya pihaknya mendukung kebijakan tersebut. Namun perlu ada pertimbangan dan penyelarasan peraturan perundang-undangan yang sebelumnya sudah berlaku, khususnya terkait penanaman modal dan bidang keuangan.
"Dalam praktiknya, mayoritas perusahaan-perusahaan penanaman modal asing di Indonesia termasuk mayoritas anggota APBI, telah mendapatkan surat keputusan Menteri Keuangan untuk menyelenggaran pembukuan dalam mata uang asing," kata Pandu, dalam keterangannya, Senin (29/6/2015).
Bila kebijakan kewajiban penggunaan rupiah dalam setiap transaksi apapun di dalam negeri, hal ini dikhawatirkan berdampak besar pada investasi asing dan aliran modal.
"Dikhawatirkan hal ini akan mengakibatkan aliran modal dan investasi asing menjadi terganggu dan memberikan sentimen negatif, sehingga berdampak pada pasar dan keuangan makro," katanya.
Apalagi kata Pandu, Direktur Jenderal Pajak juga telah mengeluarkan keputusan memperbolehkan penggunaan mata uang selain rupiah, kepada beberapa wajib pajak perusahaan pertambangan baru bara.
"Apalagi Kementerian ESDM mengatur acuan untuk perhitungan dan pembayaran PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) melalui penetapan Harga Batu bara Acuan dan Harga Patokan Batu bara menggunakan dolar AS," tambahnya.
Apalagi, untuk kegiatan penambangan banyak peralatan, termasuk alat-alat berat dibeli dengan dolar AS.
"Makanya, kewajiban penggunaan mata uang rupiah dalam peraturan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan di dalam Penyertaan Standar Akuntasi Keuangan (PSAK) No. 10 Tahun 2015 di mana perusahaan dapat menggunakan mata uang selain rupiah sebagai mata uang pelaporan," tutup Pandu.
Seperti diketahui, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diikuti dengan Surat Edaran No. 17/DKSP. Aturan tersebut berlaku secara efektif mulai 1 Juli 2015.
http://m.detik.com/finance/read/2015.../2955639/1034/
_____________
Quote:
Mulai Hari Ini, Transaksi di Dalam Negeri Wajib Pakai Rupiah
MedanBisnis - Jakarta. Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan aturan kewajiban menggunakan rupiah untuk setiap transaksi di dalam negeri. Mulai 1 Juli 2015, setiap kegiatan transaksi di dalam negeri baik secara tunai maupun non tunai diwajibkan pakai rupiah.
Aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran BI (SEBI) No.17/11/DKSP tanggal 1 Juni 2015, tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi yang melanggar, BI akan mengenakan sanksi baik denda mau pun kurungan penjara.
Kewajiban tersebut juga tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/3/PBI/2015, tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Di dalam ketentuan umum, kewajiban penggunaan rupiah menganut azas teritorial, selama ada di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah. Transaksi dan pembayaran, wajib menggunakan rupiah.
Pengaturan tersebut juga berlaku untuk para ekspatriat atau orang asing yang bekerja di Indonesia. Gaji para pekerja asing ini termasuk transaksinya wajib dibayar menggunakan rupiah.
Selama pekerja asing memiliki kontrak di dalam negeri, gaji dan transaksinya harus menggunakan rupiah. Transaksi valuta asing (valas) seperti dolar AS bisa dilakukan ekspatriat jika kontrak kerjanya dilakukan di luar negeri.
BI akan terus mengontrol setiap transaksi yang terjadi di perusahaan yang mempekerjakan orang asing. Hal tersebut bisa terpantau secara sistem yang diterapkan masing-masing perusahaan.
Selain ekspatriat, kewajiban transaksi menggunakan rupiah juga berlaku bagi perusahaan properti dan operator pelabuhan.
Sebagai contoh, Pelindo sebagai operator pelabuhan juga harus melakukan transaksi dalam rupiah termasuk dalam jasa bongkar muat.
http://m.medanbisnisdaily.com/news/r...-pakai-rupiah/
Tanda-tanda 98 terulang, cerdas maksimal 