- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Menteri BUMN Rini Soemarno Dituding Miliki Kewarganegaraan Ganda


TS
xonet
Menteri BUMN Rini Soemarno Dituding Miliki Kewarganegaraan Ganda

Quote:
Menteri BUMN Rini Soemarno Dituding Miliki Kewarganegaraan Ganda
JAKARTA - Setelah sebelumnya, disudutkan lantaran diduga telah menjelekan Presiden Joko Widodo (Jokowi), kini Menteri Badan Usaha Milik Negera (BUMN) Rini Soemarno dituding memiliki dua kewarganegaraan.
Hal tersebut yang diungkap oleh, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu. Menurutnya Rini memiliki dua kewarganegaraan, yakni Amerika dan Indonesia.
Atas hal tersebut, Masinton meminta kepada Jokowi agar segera menindak Rini terkait kewarganegaraan ganda tersebut. Lantaran negara telah dianggap kecolongan.
"Presiden harus bersikap karena negara kecolongan. Harus dievaluasi, ya digantilah," ujar Masinton saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (29/6/2015).
Anggota Komisi III DPR menambahkan, merujuk pada Undang-Undang (UU) yang ada, pejabat publik dilarang keras memiliki kewarganegaraan ganda. Dimana disebutkan pejabat publik harus memiliki satu kewarganegaraan Indonesia saja. "Tidak boleh warganegara ganda karena loyalitasnya harus tunggal, harus ke NKRI," tegasnya.
Karena itu, Masinton mendesak agar Badan Intelejen Negara (BIN) harus segera memeriksa Rini terkait dengan kewarganegaraan ganda tersebut.
Terlebih, sambungnya, negara telah dua kali kecolongan, dimana Rini telah dua kali menjabat sebagai menteri. Yang pertama ketika menduduki sebagai Menteri Perindustrian dan Perdagangan di era Megawati Soekarnoputri.
"Negara kecolongan karena itu seharusnya BIN sudah menverifikasi status kewarganegaraan Rini sejak awal. Rini sudah dua kali jadi menteri, yang kecolongan BIN," ungkapnya.
Rini Mariani Soemarno, diketahui lahir di Maryland, Amerika Serikat, 9 Juni 1958. Sekedar diketahui, Amerika Serikat merupakan negara penganut prinsip kewarganegaraan ius soli, yakni hak kewarganegaraan individu berdasarkan wilayah tempat dia dilahirkan.
LINK
Quote:
Soal Kewarganegaraan Ganda Menteri Rini, DPR: Negara Kecolongan
“Presiden harus bersikap karena negara kecolongan. Harus dievaluasi, ya digantilah,” kata Masinton di Jakarta, Senin (29/06/2015).
Katanya, dalam UU, seorang pejabat negara tidak boleh memiliki kewarganegaraan ganda. “Tidak boleh warganegara ganda karena loyalitasnya harus tunggal, harus ke NKRI,” sebut dia.
Dengan kejadian ini dan Rini sudah dua kali menjadi Menteri, maka negara kecolongan.
“Negara kecolongan karena itu seharusnya BIN sudah menverifikasi status kewarganegaraan Rini sejak awal. Rini sudah dua kali jadi menteri, yang kecolongan BIN,” kata Masinton.
Rini Mariani Soemarno atau biasa dikenal Rini Soemarno diketahui lahir di Maryland, Amerika Serikat, 9 Juni 1958. Amerika Serikat adalah penganut prinsip kewarganegaraan ius soli, yakni hak kewarganegaraan individu berdasarkan wilayah tempat dia dilahirkan.
LINK
Quote:
Bolehkah WNI Berkewarganegaraan Ganda?
Sebelumnya maaf jika kata-kata saya sangat awam dan tidak mencerminkan pengetahuan saya tentang hukum. 1. Tentang Lapor Nikah, apakah ada keharusan atau peraturan untuk melaporkan pernikahan antara WNI dan WNA yang terjadi secara hukum dan agama di LN? Apakah harus melaporkan ke catatan sipil di Indonesia sementara pasangan bermukim di LN? 2. Tentang dwi kewarganegaraan, setahu saya Indonesia tidak mengakui adanya dwi kewarganegaraan. Apakah memang demikian adanya? Apakah ada peraturan yang menerangkan sanksi apa yang akan diberikan jika seorang WNI kemudian diketahui mempunyai WN lain? Terima kasih atas jawabannya.
ANONIM
Jawaban:
TRI JATA AYU PRAMESTI, S.H.
1. Untuk menjawab pertanyaan pertama dan kedua, kami akan menguraikan sebagai berikut:
Pernikahan WNI dengan WNA atau yang disebut sebagai perkimpoian campuran diatur dalam dalam Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkimpoian (“UU Perkimpoian”) yang berbunyi:
“Perkimpoian di Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkimpoian itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-Undang ini”
Seperti yang pernah dijelaskan sebelumnya dalam artikel Menikah di Singapore, dari bunyi pasal di atas dapat kita ketahui bahwa pernikahan campuran yang dilangsungkan di luar negeri itu adalah sah. Selama para pihak telah melaksanakan pencatatan perkimpoian di luar negeri sesuai hukum yang berlaku di negara di mana perkimpoian tersebut dilangsungkan, maka perkimpoian adalah sah dengan segala akibat hukumnya. Akibat hukum di sini misalnya status mengenai anak, harta perkimpoian, pewarisan, hak dan kewajiban suami-istri bila perkimpoian berakhir karena perceraian dan/atau sebagainya. Namun, untuk sahnya perkimpoian yang dilangsungkan di luar negeri tersebut menurut hukum Indonesia harus dilakukan pencatatan dan pelaporan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Indonesia.
Menjawab pertanyaan Anda apakah ada keharusan untuk melaporkan perkimpoian campuran yang dilangsungkan di luar negeri di catatan sipil Indonesia, maka kita berpedoman pada Pasal 56 ayat (2) UU Perkimpoian yang berbunyi:
“Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkimpoian mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkimpoian tempat tinggal mereka.”
Melihat dari bunyi Pasal 56 ayat (2) UU Perkimpoian di atas dapat kita ketahui bahwa surat bukti perkimpoian WNI dan WNA yang berlangsung di luar negeri itu harus didaftarkan/dicatat di Kantor Pencatatan Perkimpoian satu tahun setelah suami isteri itu kembali ke wilayah Indonesia. Artinya, kewajiban pasangan perkimpoian campuran tersebut untuk mencatatkan perkimpoiannya berlaku saat mereka kembali ke wilayah Indonesia. Jadi, tidak masalah apabila pasangan perkimpoian campuran dalam cerita Anda saat ini menetap di luar negeri. Namun, saat mereka kembali ke wilayah Indonesia mereka harus mendaftarkan perkimpoiannya di kantor pencatatan perkimpoian dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.
Selain itu, mengenai perkimpoian di luar negeri ini juga diatur dalam Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 25/2008”). Dalam Pasal 70 ayat (1) Perpres 25/2008, pencatatan perkimpoian bagi WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan pada instansi yang berwenang di negara setempat. Dalam hal negara tersebut tidak menyelenggarakan pencatatan perkimpoian bagi orang asing, maka berdasarkan Pasal 71 ayat (1) Perpres 25/2008. pencatatan dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia.
Kemudian, setelah WNI tersebut kembali ke Indonesia, WNI wajib melapor kepada Instansi Pelaksana atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Instansi Pelaksana di tempat domisili dengan membawa bukti pelaporan/pencatatan perkimpoian di luar negeri dan Kutipan Akta Perkimpoian (Pasal 73 Perpres 25/2008). Apabila setelah kembali ke Indonesia, WNI tersebut tidak melaporkan perkimpoiannya, maka dapat dikenai denda administratif sebagaimana terdapat dalam Pasal 105 ayat (2) huruf f Perpres 25/2008. Berdasarkan Pasal 107 ayat (1) Perpres 25/2008, denda administratif tersebut diatur dalam Peraturan Daerah.
2. Untuk menjawab pertanyaan Anda tentang Dwi Kewarganegaraan, maka kita lihat dari asas-asas kewarganegaraan yang terdapat dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia(“UU Kewarganegaraan”). Di dalam Penjelasan Umum UU Kewarganegaraan disebutkan bahwa untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar, undang-undang ini memperhatikan asas-asas kewarganegaraan umum atau universal, yaitu asas ius sanguinis, ius soli, dan campuran. Adapun asas-asas yang dianut dalam UU Kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
a. Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
b. Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
c. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang
d. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini
Lebih lanjut, dalam Penjelasan Umum UU Kewarganegaraan dikatakan bahwa pada dasarnya UU Kewarganegaraan tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam UU Kewarganegaraan merupakan suatu pengecualian. Jadi, benar yang Anda katakan bahwa hukum Indonesia tidak membolehkan warga negaranya berkewarganegaraan ganda.
Apabila seorang WNI kemudian diketahui mempunyai kewarganegaraan ganda, maka ia harus melepaskan salah satu kewarganegaraan yang ia miliki. Apabila ia tidak mau melepaskan salah satu kewarganegaraannya, maka sanksi yang didapatkan adalah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 23 UU Kewarganegaraan yang berbunyi:
“Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c. …;
d. …;
e. …;
f. …;
g. …;
h. …; atau
i. ….”
Penjelasan lebih detail mengenai status kewarganegaraan akibat perkimpoian campuran dapat Anda simak dalam artikel kami yang berjudul Status Kewarganegaraan Akibat Perkimpoian dengan WNA.
LINK
KOK BISA YA WNI PUNYA 2 KEWARGANEGARAAN ?.BISA JADI MENTERI LAGI SAMPAI 2X.EMANG GA DI CEK & RICEK DULU?.ATAU PESANAN DARI AS?.NANTI PRESIDEN BISA ORANG ASING DONG.
JANGAN2 SENGAJA DI SUSUPKAN SPT VIRUS TROJAN MERUSAK DARI DALAM.PANTAS YA DIA LEBIH PRO ASING.
Quote:
Rini Soemarno, disebut pengkhianat hingga diduga remehkan Jokowi
Merdeka.com - Nama Menteri BUMN Rini Soemarno kembali dibicarakan di tengah panasnya isu perombakan (reshuffle) kabinet. Kali ini terkait isi rekaman pembicaraan seorang menteri yang disebut merendahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kalau memang saya harus dicopot ya silakan. Yang penting Presiden bisa tunjukan apa kesalahan saya dan jelaskan bahwa atas kesalahan itu saya pantas dicopot. Belum tentu juga Presiden ngerti apa tugas saya. Wong Presiden juga enggak ngerti apa-apa," demikian transkrip pernyataan sang menteri yang beredar luas.
Politikus NasDem, Akbar Faizal, mengaku juga mendapatkan transkrip tersebut di grup pembicaraan di ponselnya. Walaupun membeberkan isi transkip itu, dia enggan mengungkap nama menteri yang berani menghina Jokowi itu.
"Silakan tanya Pak Tjahjo," kata Akbar di komplek Parlemen Senayan, Senayan, Jakarta kemarin.
Tjahjo yang dimaksud Akbar adalah Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Bekas Sekjen DPP PDI Perjuangan ini memang yang pertama kali mengungkapkan ke publik ada seorang yang meremehkan Presiden Jokowi. Namun, Tjahjo juga enggan mengungkap siapa menteri tersebut.
"Kalau saya yang jawab, ya nggak serulah," ujar Tjahjo di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, kemarin.
"Orang boleh menyampaikan kritik, saran, tapi yang fair dan terbuka, jangan menghina," kata Tjahjo tegas menambahkan.
Namun, politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu memberikan petunjuk bahwa menteri yang dimaksud Tjahjo adalah perempuan dan bukan berasal dari parpol.
Merdeka.com - Barangkali lantaran petunjuk inilah publik langsung merujuk pada nama Rini.
Bukan tanpa sebab Rini menjadi satu-satunya menteri perempuan yang dijadikan 'tersangka' karena lontaran para politikus PDI Perjuangan itu. Hubungan Rini dengan politikus partai banteng tersebut memang sudah renggang sejak mantan Dirut Astra itu duduk di kabinet pada Oktober 2014.
Dalam Kongres IV PDI Perjuangan di Sanur, Bali, awal April lalu, Rini tidak hadir. Padahal, sebelum menjadi Menteri BUMN seperti sekarang, Rini rajin mendampingi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di acara-acara besar partai nasionalis tersebut.
Misalnya saja, dalam Rakernas IV PDIP di Semarang pada September 2014 silam, Rini hadir. Saat kampanye Pilpres, utamanya pada 2009, Rini juga tak pernah tampak jauh dari Megawati. Dari situlah muncul persepsi bahwa Rini, meskipun bukan kader PDIP, adalah sahabat Megawati.
Namun keadaan berubah setelah Rini menjabat BUMN. Hubungan Rini dan Megawati kian renggang. Bahkan, sejumlah kader PDIP menyebut Rini sebagai pengkhianat bersama Luhut Pandjaitan dan Andi Widjajanto. Di media sosial, mereka disebut 'Trio Macan'.
"Pengkhianat itu paling rendah harusnya seorang Rini dan Andi mendengar kata pengkhianat, harus dengan sendirinya mengundurkan diri karena anda sudah begitu rendahnya kodrat anda di mata kita," kata Ketua DPP PDIP Effendi Simbolon dalam sebuah kesempatan.
Dalam Kongres IV PDIP kala itu, alih-alih 'menempel' Megawati, Rini tidak hadir dalam hajatan terbesar partai ini. Lucunya, dalam pidato politik di pembukaan kongres, Megawati juga menyebut soal pengkhianat, meski tanpa menyebut nama.
"Bagi saya, politik juga harus bersendikan watak kejujuran. Sebab politik bukanlah praktik menang-menangan atas dasar kekuasaan. Itulah yang membuat saya terus bertahan, walaupun begitu banyak pengkhianatan, bahkan berulang kali, saya ditusuk dari belakang," kata Megawati dalam pidatonya di hadapan ribuan kader PDIP di Hotel Inna Grand Bali Beach, Sanur, Bali, Kamis (9/4).
LINK
Diubah oleh xonet 30-06-2015 12:01
0
2.4K
Kutip
4
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan