Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pelajar1Avatar border
TS
pelajar1
hukum berjualan makanan di siang hari saat Ramadhan
Bagaimana hukum seorang mukmin yang mempunyai usaha berdagang masakan matang atau sembako disaat bulan Ramadan membuka usahanya? Apakah mesti ditinggalkan usaha itu tetapi merupakan masukan utama keluarga? Bagaimana puasanya?

Jawaban:
Haram hukumnya menjual makanan pada orang yang tidak berpuasa tanpa ada sebab yang dibenarkan oleh agama, karena hal itu termasuk ke dalam kategori saling membantu dalam keburukan. Namun dibolehkan menjual makanan pada siang hari bulan Ramadan kepada anak kecil yang belum wajib berpuasa, wanita Haidh atau nifas yang dilarang berpuasa. Dan menjual makanan kepada orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa karena sakit atau sedang perjalanan termasuk para sopir bus antar kota dan orang yang membelinya untuk persiapan buka puasa.


Allah SWT berfirman:
"Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran."(QS Al-Maidah, 2)

Jangan pernah ragu akan rizqi yang sudah ditentukan oleh Allah untuk kita. Kalau kita meninggalkan sesuatu karena Allah maka Allah akan memberi ganti yang lebi baik.
"Sesungguhnya tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, kecuali Allah akan menggantikannya dengan yang lebih baik bagimu (HR Ahmad)

jadi intinya kita boleh berjualan tetapi kita harus lihat dulu siapa konsumennya apakah orang yang wajib puasa atau tidak? jika kita menjual masakan kita pada orang yang wajib berpuasa maka kita sama saja dapat dosa

wallahu a'lam
0
184
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan