- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Presiden Setuju Kenaikan Bantuan Dana untuk Partai Politik


TS
beppe.adelmar
Presiden Setuju Kenaikan Bantuan Dana untuk Partai Politik
Quote:
Presiden Setuju Kenaikan Bantuan Dana untuk Partai Politik
JAKARTA, KOMPAS - Presiden Joko Widodo menyetujui kenaikan bantuan keuangan untuk partai politik yang dimungkinkan dialokasikan pada APBN 2016. Meski demikian, besaran anggarannya masih masih belum ditetapkan karena masih harus dibahas sejumlah kementerian.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat ditanya pers di Jakarta, Rabu (24/6/2015), menyatakan, pihaknya sudah mendengar adanya persetujuan dari Presiden Jokowi. "Namun, perlu dibahas (besarannya) di bawah (kementerian). Ini karena fokus anggaran masih pada infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Sisanya baru untuk akomodasi kenaikan bantuan partai," ujarnya.
Menurut Tjahjo, kenaikan bantuan keuangan untuk parpol tidak memungkinkan dilaksanakan tahun ini. "Usulan kami berkisar 10-20 kali lipat (dari yang diterima partai saat ini) untuk tahun depan," tambahnya.
Kenaikan bantuan, tambah Tjahjo, akan dibarengi peningkatan pengawasan terhadap penggunaan bantuan oleh partai. "Sanksi tegas juga akan diatur jika bantuan diselewengkan untuk hal negatif seperti korupsi. Sanksi itu bisa saja berupa tak diperbolehkannya partai ikut pemilu," kata Tjahjo.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kemendagri, bantuan keuangan dari APBN untuk setiap parpol saat ini dihitung dari jumlah suara yang diperoleh saat pemilu dikali Rp 108. Dengan hitungan itu, PDI-P, misalnya, sebagai pemenang Pemilu 2014, mendapat bantuan Rp 2.557.598.868 yang berasal dari 109 kursi atau 23,78 juta suara yang diraihnya di DPR dikali Rp 108, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol. Total bantuan keuangan dari APBN untuk 10 partai yang lolos ke DPR tercatat Rp 13.176.393.876.
Saat berbincang dengan pengamat politik dari The Australian National University, Marcus Mietzner, akhir April lalu, dia melihat bantuan keuangan untuk partai harus ditingkatkan karena bisa mencegah oligarki dan perilaku korupsi kader partai. Oligarki terjadi karena pendanaan hanya bertumpu pada segelintir elite partai pemilik uang banyak dan dekat kekuasaan.
Dalam diskusi Rumah Kebangsaan bertajuk "Pro dan Kontra Pendanaan Parpol Rp 1 Triliun", Maret lalu, elite parpol meminta pemerintah memperjelas mekanisme penyaluran dan penggunaan bantuan keuangan. Tujuannya agar politisi tak terjebak masalah hukum. (APA)
http://nasional.kompas.com/read/2015/06/25/15000031/Presiden.Setuju.Kenaikan.Bantuan.Dana.untuk.Partai.Politik
JAKARTA, KOMPAS - Presiden Joko Widodo menyetujui kenaikan bantuan keuangan untuk partai politik yang dimungkinkan dialokasikan pada APBN 2016. Meski demikian, besaran anggarannya masih masih belum ditetapkan karena masih harus dibahas sejumlah kementerian.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat ditanya pers di Jakarta, Rabu (24/6/2015), menyatakan, pihaknya sudah mendengar adanya persetujuan dari Presiden Jokowi. "Namun, perlu dibahas (besarannya) di bawah (kementerian). Ini karena fokus anggaran masih pada infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Sisanya baru untuk akomodasi kenaikan bantuan partai," ujarnya.
Menurut Tjahjo, kenaikan bantuan keuangan untuk parpol tidak memungkinkan dilaksanakan tahun ini. "Usulan kami berkisar 10-20 kali lipat (dari yang diterima partai saat ini) untuk tahun depan," tambahnya.
Kenaikan bantuan, tambah Tjahjo, akan dibarengi peningkatan pengawasan terhadap penggunaan bantuan oleh partai. "Sanksi tegas juga akan diatur jika bantuan diselewengkan untuk hal negatif seperti korupsi. Sanksi itu bisa saja berupa tak diperbolehkannya partai ikut pemilu," kata Tjahjo.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kemendagri, bantuan keuangan dari APBN untuk setiap parpol saat ini dihitung dari jumlah suara yang diperoleh saat pemilu dikali Rp 108. Dengan hitungan itu, PDI-P, misalnya, sebagai pemenang Pemilu 2014, mendapat bantuan Rp 2.557.598.868 yang berasal dari 109 kursi atau 23,78 juta suara yang diraihnya di DPR dikali Rp 108, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol. Total bantuan keuangan dari APBN untuk 10 partai yang lolos ke DPR tercatat Rp 13.176.393.876.
Saat berbincang dengan pengamat politik dari The Australian National University, Marcus Mietzner, akhir April lalu, dia melihat bantuan keuangan untuk partai harus ditingkatkan karena bisa mencegah oligarki dan perilaku korupsi kader partai. Oligarki terjadi karena pendanaan hanya bertumpu pada segelintir elite partai pemilik uang banyak dan dekat kekuasaan.
Dalam diskusi Rumah Kebangsaan bertajuk "Pro dan Kontra Pendanaan Parpol Rp 1 Triliun", Maret lalu, elite parpol meminta pemerintah memperjelas mekanisme penyaluran dan penggunaan bantuan keuangan. Tujuannya agar politisi tak terjebak masalah hukum. (APA)
http://nasional.kompas.com/read/2015/06/25/15000031/Presiden.Setuju.Kenaikan.Bantuan.Dana.untuk.Partai.Politik
wow 10-20 kali lipat..

moga ga disalahgunakan deh..
0
582
Kutip
1
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan