Kaskus

News

adidananto.88Avatar border
TS
adidananto.88
BI Tegaskan Bahwa Aturan LTV Baru Tidak Berlaku Bagi Bank NPL Tinggi
BI Tegaskan Bahwa Aturan LTV Baru Tidak Berlaku Bagi Bank NPL Tinggi


Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) baru saja melonggarkan kebijakan makroprudensialnya untuk memicu pertumbuhan ekonomi. Adapun pelonggaran kebijakan tersebut dalam bentuk peningkatan Rasio Loan to Value (LTV) atau Rasio Financing to Value (FTV) untuk kredit properti dan penurunan uang muka untuk kredit kendaraan bermotor resmi diberlakukan sejak 18 Juni 2015 kemarin. Secara sederhana, dampak dari PBI baru ini adalah konsumen tidak perlu lagi membayar mahal untuk menyetorkan uang muka pembelian rumah maupun kendaraan bermotor.

Tentu saja hal ini pasti disambut baik oleh masyarakat karena akan memudahkan akses masyarakat dalam membeli rumah maupun kendaraan bermotor. Namun tentu saja banyak pertimbangan lain yang harus diantisipasi oleh BI sebagai dampak negatif dari diberlakukannya PBI baru ini, terutama dalam hal kredit macet. Terkait hal ini, BI kemudian mengkonfirmasi bahwa aturan LTV baru ini tidak berlaku pada perbankan yang memiliki angka kredit macet (Non Performing Loan/NPL) di atas 5 persen.

BI mengatakan bahwa penerapan ketentuan LTV/FTV dan uang muka yang baru ini akan dikaitkan dengan kinerja bank dalam mengelola kredit/pembiayaan bermasalah. Hal ini dilakukan sebagai upaya mitigasi risiko, agar pelonggaran yang diberikan tidak serta merta meningkatkan potensi risiko kredit/pembiayaan. Dengan ini, diharapkan agar penyaluran kredit kepada masyarakat dapat berjalan lebih luas namun tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, baik bagi masyarakat maupun bank.

Adapun alasan BI melonggarkan aturan makroprudensial tersebut adalah untuk menjaga pertumbuhan perekonomian nasional agar tetap berada pada momentum yang positif melalui peningkatan pertumbuhan kredit. Harus dipahami bahwa sektor properti dan kendaraan bermotor memiliki multiplier effect dan backward linkage yang cukup besar kepada sektor-sektor ekonomi lainnya sehingga dampak lanjutannya diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.

Berdasarkan data Bank Indonesia (BI) per April 2015, perbankan mengalami perlambatan pertumbuhan kredit dan dana pihak ketiga (DPK) yang diikuti dengan kenaikan rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL). Menurut catatan BI, pertumbuhan kredit per April 2015 hanya tumbuh 10,4 persen menurun dari pertumbuhan kredit 11,3 persen per Maret 2015. Kemudian, DPK tumbuh 14,2 persen per April 2015, dari pertumbuhan 16,0 persen per Maret 2015. Serta, NPL netto naik 0,1 persen menjadi 2,5 persen per April 2015, dari posisi 2,4 persen per Maret 2015.

Saat ini meski kinerja bank mengalami perlambatan, namun regulator tetap optimis bahwa kedepannya pertumbuhan kredit akan kembali naik, jika pemerintah melakukan belanja investasi untuk kegiatan infrastruktur. Pasalnya, ini akan membantu penyaluran kredit bank.


Quote:
0
756
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan